OKU, Pelita Sumsel – Terkait dengan adanya pengaduan sejumlah pekerja di ke Dinas tenaga Kerja kabupaten OKU yang mengaku tidak mendapatkan gaji dibantah oleh pihak PT Alihdaya Sarana Sukses. PT. ASS mengatakan, pihaknya bukan tidak membayar upah sejumlah mantan karwayannya di Kabupaten OKU.
“Kami bukan tidak membayarkan upah mantan karyawan kami yang berada di Kabupaten OKU. Yang sebenarnya hanya belum membayarkan. Jadi itu berbeda antara tidak membayarkan dengan belum membayarkan. Kalau belum membayarkan hanya belum terealisasi saja. Belum terealisasi tentu ada penyebabnya sehingga upah mereka untuk bulan terakhir sesuai masa kerja belum terbayarkan, ” kata Kuasa Hukum PT ASS, Haposan Marbun, SH.
Menurutnya, tertundanya pembayaran upah kerja pada bulan terakhir sesuai masa kerja masing-masing karyawan lebih disebabkan oleh adanya masalah yang belum terselesaikan, baik antara pihak PT. ASS dengan mantan karyawan maupun dengan pihak yang Memberikan jasa pekerjaan kepada PT. ASS.
“Masalah yang belum selesai itu adalah mengenai adanya sejumlah barang yang hilang dari gudang kami. Hal itu sesuai dengan klaim yang diajukan pihak pemberi kerja kepada PT ASS,” katanya
Karena adanya masalah yang belum terselesaikan itulah, kata Marbun, maka upah terakhir sesuai masa kerja masing-masing belum dapat dibayarkan. PT ASS sendiri harus menanggung kerugian hingga sebesar Rp 700 juta sesuai klaim pihak pemberi kerja kepada PT ASS. Jika nilai itu tidak dibayarkan, maka dapat dipastikan bahwa PT ASS harus menanggung akibatnya. Meski demikian, hingga sejauh ini pihak PT ASS masih tetap berupaya melakukan langkah-langkah pendekatan dan negoisasi kepada pihak pemberi kerja. Dengan harapan ada titik temu dan solusi dalam penyelesaian masalah tersebut.
“Barang yang di klaim pihak pemberi kerja kepada kami itu ada dalam pekerjaan sehari-hari mantan karyawan kami itu. Nilai dan jumlah kehilangan itu cukup besar. Nilainya hingga ratusan juta rupiah. Dan kami harus menanggung itu, ” katanya.
Parahnya lagi, kata dia, akibat dari adanya kehilangan itu, PTASS tidak dapat melanjutkan kontrak kerja dengan pihak pemberi kerja. Pihak pemberi kerja telah memutuskan tidak lagi melanjutkan kerja sama dengan PT ASS untuk tahun 2022. Padahal, kalau saja masalah tersebut tidak terjadi, maka PT ASS akan tetap mendapatkan kontrak untuk tahun 2022.
Menanggapi upaya mantan karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menyampaikan pengaduan ke pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) OKU, dikatakan Marbun, bahwa itu adalah merupakan hak sejumlah mantan karyawan PT ASS. Pihaknya juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Disnaker OKU. Namun pada sisi lain, pihaknya meminta pada sejumlah pihak agar melihat kehadirannya memenuhi undangan pihak Disnaker untuk melakukan mediasi menunjukan itikad baik perusahaan. Para pihak diharapkan dapat memahami kondisi yang dialami perusahaan.
Hasil mediasi yang dihadiri pihak Disnaker, pekerja dan pengusaha, kata dia, akan segera disampaikan kepada pihak managemen PT ASS. Dia katanya belum bisa memberikan informasi lebih jauh mengenai pembayaran upah yang tertunda tersebut. Untuk itu masih akan menunggu keputusan managemen PT ASS.
“Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi sikap Pihak Disnaker yang mempertemukan pihak pengusaha dan pekerja. Tetapi mohon juga pengertian dan dukungannya. Kedepannya mudah-mudahan ada solusi. Namun semua kan masih berproses. Jika tidak ada titik temu, maka para pihak memiliki wewenang masing-masing sesuai aturan hukum. Disnaker juga punya wewenang untuk mengeluarkan anjuran dari hasil mediasi,” katanya.(AND)