OKU, Pelita Sumsel– Sejumlah pencapaian luar biasa berhasil diraih oleh Pengadilan Negeri (PN) Baturaja sepanjang tahun 2021,baik dalam hal penanganan perkara maupun dalam hal Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat, hal ini diungkapkan Ketua PN Baturaja Halida Rahardhini, S.H., M.Hum melaui juru bicara PN Baturaja Mahendra Adhi Purwanta, S.H., M.H. didampingi Humas PN Baturaja Dwi Bitang Satrio, S.H., M.H. saat menggelar press rilisnya kepada awak media.
Dikatakan Mahendra, Meskipun Pandemi Covid-19 masih melanda dunia, namun hal ini tidaklah menyurutkan semangat bagi PN Baturaja yang memiliki wilayah hukum di OKU raya (OKU Induk, OKU Selatan dan OKU Timur) ini untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pencari keadilan bahkan kebijakan new normal sebagai respons terhadap keberadaan virus COVID-19 telah diterapkan di Pengadilan Negeri Baturaja secara menyeluruh seperti Seluruh pegawai PN Baturaja sudah divaskinasi, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Disebutkan Mahendra Pada tahun 2021 PN baturaja menanngai Perkara Pidana sebanyak 744 perkara dengan ricnian OKU Timur 330 Perkara, OKU Induk 227 Perkara dan OKU Selatan 187 Perkara, Kemudian perkara sejumlag 290 perkara, dengan rincian Gugatan 56 perkara, Gugatan Sederhana 68 Perkara dan Permohonan 166 Perkara. “Rasio penyelesaian perkara di Tahun 2021 sendiri mencapai 90,33% dengan sisa jumlah perkara yang belum diputus sebanyak 119 perkara, yang termasuk ke dalam pencapaian yang sangat baik bagi PN Baturaja,” rincinya
Selian itu Pencapaian lainnya yakni tergambar dalam nilai Indeks Kepuasan masyarakat (IKM) danIndeks Perilaku Anti Korupsi(IPAK) yang diperoleh PN Baturaja sepanjang tahun 2021, dimana pada bulan Juli-September 2021 nilai rata-rata IKM Pengadilan Negeri Baturaja adalah 3,67/91,38 dan nilai rata-rata IPAK Pengadilan Negeri Baturaja adalah 3,66/91,39, yang merupakan nilai yang sangat baik.
PN Baturaja juga telah melakukan inovasi dalam bentuk aplikasi yakni, Aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Manajemen Pelayanan) yang bertujuan untuk mempermudah dalam pengajuan Persetujuan, Izin Sita, Geledah dan Perpanjangan Penahanan oleh pihak Kepolisian Dari 3 Kabupaten Yakni Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, dan Ogan Komering Ulu Selatan. Kemudian aplikasi G O-KIL (Pemberitahuan Kilat), Aplikasi Go-Kil akan membantu dalam Pemberitahuan Petikan Putusan, Pemberitahuan Sidang Serta Perpanjangan Penahanan Ke RUTAN, Kejaksaan Maupun Pihak Kepolisian.
kemudian ada aplikasi SIBETA (Sistem Informasi Besuk Tahanan), SANDRA (Smart Asisten Data Perkara) merupakan Pelayanan yang berlangsung 1X24 Jam Setiap Hari Karena Bekerja Secara Otomatis (Virtual Bot) yang memberikan seluruh Informasi Mulai Dari Brosur Pelayanan Pidana, Perdata, Hukum, E-Court, Eraterang, Info Perkara, Direktori Putusan, Tata Cara Pengaduan, Letak / Kordinat Kantor PN Baturaja Serta Telah Tersedia Di Sandra ada juga aplikasi PANTAU, merupakan aplikasi yang tersedia pada website yhang mempermudah untuk mengetahui panjar biaya perkara, pengeluaran, sisa panjar dan sampai dengan proses terakhir tahap persidangan,
Aplikasi SISGRA (Sistem Informasi Statistik Grafik Perkara) AUDIO ANTI GRATIFIKASI, ANTRIAN PTSP, BUTIK (Buku Tamu Elektronik), TEPESANA (Template Petika Putusan Pidana), SIDOI (Sistem Informasi Dokumen Kontrol Zona Integritas dan inovasi Ruang Informasi
“Dengan Inovasi-Inovasi yang dihadirkan tersebut, Pengadilan Negeri Baturaja ingin menciptakan suatu sistem birokrasi yang bersih, mudah dan transparan, sehingga dapat menjaga aparatur Pengadilan Negeri Baturaja dari segala bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” imbuhnya.
Selain itu demi menciptakan pelayanan prima dan meningkatkan kenyamanan bagi para pencari keadilan dan pengguna layanan PTSP PN Baturaja juga melakukan peningkatan sarana dan prasarana yang menjadi salah satu prioritas pembangunan di Pengadilan Negeri Baturaja. Sepanjang tahun 2021, pengadilan Negeri Baturaja telah membangun sarana dan Prasarana yang meliputiRuang tamu terbuka, yang berfungsi untuk menghindari adanya penilaian negatif dari masyarakat tentang adanya mafia peradilan serta terjadinya Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Pengadilan negeri Baturaja. “Kita juga melakukan perluasan ruangan PTSP , Ruang Tunggu terbuka untuk para pengunjung sidang yang menunggu antrian sidang, Ruang bermain anak, Co-working Area, Smoking Area dan Command Centre,”sebutnya
Sementara itu Humas PN Baturaja Dwi Bitang Satrio, S.H., M.H menambahkan PN Baturaja juga melakukan Pembangunan Sarana disabilitas sebagai wujud pelaksanaan SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SKPS.00/12/2020, seperti Ruang sidang ramah disabilitas, Ruang tunggu ramah disabilitas, Guiding block yang dibangun secara permanen, untuk memberikan kemudahan bagi para penyandang tuna netra sebagai pengguna layanan PTSP dan pencari keadilan serta Parkir Disabilitas.
“Peningkatan dalam bentuk sarana dan prasarana tentunya tidak akan berati jika tidak diimbangi dengan peningkatan kemampuan dari aparatur PN Baturaja, untuk itu pimpinan Pengadilan Negeri Baturaja bekerjasama dengan pihak-pihak eksternal sepanjang tahun 2021 telah mengadakan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kemampuan aparatur Pengadilan Negeri Baturaja, diantaranya adalahPelatihan Service Excelent bagi para petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) bekerjasama dengan BRI Kantor Cabang Baturaja, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap pengguna layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” tambahnya
Sebagai wujud apresiasi terhadap kinerja dari aparatur Pengadilan Negeri Baturaja, pimpinan Pengadilan Negeri Baturaja secara rutin setiap bulannya memberikan reward terhadap para Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita dan staff di bidang kepaniteraan dan keseketariatan yang memiliki kinerja terbaik dan juga pemberian punishment kepada para aparatur yang salah tidak sesuai dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya.“Kegiatan bakti sosial sebagai wujud kepedulian juga terus kita galakkan Kita juga melakukan keguatan kebugaran setiap hari jum’at untuk pembinaah kesehtan bagi pegawai PN Baturaja,” katanya
Di Tahun 2021, Pengadilan Negeri Baturaja juga berhasil meningkatkan pencapaian pada Akreditasi Penjaminan Mutu yang sebelumnya memperoleh predikat B menjadi A (Excelent) yang merupakan predikat tertinggi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kepada Pengadilan-pengadilan yang berada di bawahnya. Tujuan dari Akreditasi Penjaminan Mutu ini adalah untuk mewujudkan Performa/Kinerja Peradilan Indonesia Yang Unggul/Prima (Indonesia Court Performance Excellent – ICPE).
“Mengawali tahun 2022 ini, Pengadilan Negeri Baturaja ingin berkomitmen untuk tetap dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, khususnya masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang meliputi Kabupaten OKU, OKU Timur dan OKU Selatan, dengan menjaga apa yang telah berhasil dicapai di Tahun 2021 dan meningkatkan kualitas pelayanan sesuai Moto kita Pengadilan Negeri Baturaja MANTAP (Melayani, Asri, Nyaman, Transparansi, Akuntabel, Profesional) tidak hanya sebagai slogan saja, namun juga merupakan suatu pecut yang kerap dicambukkan oleh pimpinan Pengadilan Negeri Baturaja sebagai motivasi bagi seluruh aparatur Pengadilan Negeri Baturaja untuk bekerja lebih baik lagi di tahun 2022,” tandasnya. (AND)