Palembang, Pelita Sumsel – Dugaan Korupsi Dana Bos, mantan Kepala Sekolah SD Negeri 79 Palembang, Nurmala Dewi hanya bisa terdiam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung SH MH, menuntut terdakwa 5 tahun penjara.
Dihadapan majelis hakim yang diketahui
Mangapul Manalu SH MH, JPU menuntut terdakwa di PN Tipikor Palembang, Rabu (15/12/2021)
Dalam tuntutannya JPU, juga menjelaskan hal – hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan tidak pidana korupsi dan juga terdakwa berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) namun tidak memberikan suri tauladan baik bagi masyarakat
Bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada edikat baik untuk mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 475.533.000 dan juga terdakwa pernah melakukan diri dalam Kurun Waktu Kurang lebih selama 1 tahun 6 bulan dalam proses penyelidikan dan penyidikan
Sedangkan Hal yang meringankan Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum perna dihukum. tas perbuatannya terdakwa Nurmala Dewi Terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Joncto Pasal 18 Undang-undang republik Indonesia, No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana Korupsi, Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
“Menuntut terdakwa Nurmala Dewi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 200 juta Subsider 6 bulan,” tegas JPU
Dan uang Penganti sebesar Rp Rp 475.533.000 dan dengan Ketentuan apabilah terdakwa tidak membayar Uang penganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, melalui kuasa hukumnya terdakwa bakal mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang selanjutnya. (DN)