Reza Ghasarma Oknum Dosen Unsri Ditahan Hari Jumat Keramat

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Des 2021 17:57 0 230 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel — Hari Jumat ini menjadi hari yang kelam bagi Reza Ghasarma dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) bagaimana tidak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel langsung menjebloskannya ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswinya sendiri Jumat (10/12/2021).

Reza menjalani pemeriksaan hampir sembilan jam diruang Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel. Dalam kasus ini polisi menjerat Reza dengan pasal 9 Undang – undang RI Nomor 44 tahun 2008, Jo pasal 35 Undang – undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan penyidik menetapkan Reza Ghasarma oknum dosen Unsri tepat pukul 14 00 WIB setelah dari hasil gelar perkara.

“Setelah ditetapkan tersangka kami terbitkan surat penahanan tersangka. Terhitung mulai pukul 00.00 WIB nanti malam. Sesuai dengan SOP sebelum dilakukan penahanan tersangka kami periksakan kesehatannya di rumah sakit Bhayangkara Palembang,”tambah Hisar.

Penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Reza sebagai tersangka. “Kami mengamankan barang bukti berupa tiga unit hp milik korban dan tersangka serta bukti chat yang dikirim tersangka kepada korban. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak operator telkomsel dan benar nomor hp yang digunakan untuk mengirim chat ke korban milik tersangka,”bebernya.

Dikatakan Hisar sampai saat ini, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun penyidik memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka.(DN)

LAINNYA