OKU, Pelita Sumsel – LR (45) warga Dusun II Desa Nyiur Sayak Kec. Semidang Aji, Kab. OKU terpaksa harus diamankan pihak berwajib lantaran diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Wanita paruh baya yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ini ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres OKU pada Kamis (2/12) siang sekira pukul 14.30 di kediamannya.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnumo SIK didampingi Kasat Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal membenarkan perihal penangkapan tersebut. “Saat ini pelaku masih kita amankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanju,” ujarnya
Dituturkan Mardi, Pelaku diamankan Sat Narkoba Polres OKU berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Dusun II Desa Nyiur Sayak Kec. Semidang Aji, Kab. Oku adanya seorang wanita yang sering menjual Narkoba.
Mendapat info itu, anggota Sat ResNarkoba Polres OKU melakukan penyelidikan, dan mendapati seorang wanita sesuai cirri-ciri yg didapat. Kemudian Tim bersama warga setempat menggeledah rumah wanita tersebut dan ditemukan 1 dompet warna coklat yang berisikan 10 (sepuluh) klip bening didalamnya diduga Narkotika jenis Sabu.
“Barang bukti yang kita amankan dari tersangka berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening di dalam nya berisikan diduga Narkotika jenis Sabu berat bruto 3,45 gr,” bebernya.
Atas perbuatannya tersangka LR dijerat Pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “tersangka masih diamankan di polres OKU untuk di proses secara hukum,” tukasnya (AND)