OKU Selatan, Pelita Sumsel – Belum sampai 2×24 jam polisi Polres Ogan Komering Ulu Selatan, mengungkap kasus pembunuhan bocah SD di Desa Tanjung Raya .
Pelaku sendiri ditangkap aparat polisi di tempat bersebunyian di daerah Pesisir Barat Krui Bengkulu, pelaku diketahui bernama Wahyu (50) yang tak lain tetangga korban sendiri.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Yuda, mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, sebelum dibunuh tersangka sempat memperkosa korban dan menyetrumnya.
“Sebelum membunuh tersangka ini melihat korban yang ingin buang air kecil di belakang rumah milik korban, melihat tubuh korban, tersangka langsung menyeret tubuh korban menjauh dari kediaman rumah korban kemudian tersangka kemudian memperkosa korban,” ungkap Kapolres Kamis (28/10/2021)
Ia juga mengatakan, usai memperkosa korbannya tersangka langsung membunuh korban dan melihat korban meninggal tersangka langsung membuang jasad korban ke sungai.
“Setelah di pastikan korban meninggal kemudian jasad korban di hanyutkan oleh ke sungai selabung oleh tersangka” terang Kapolres
Polisi juga mengamankan barang bukti
dua buah bambu berwarna kuning berikut terdapat kabel yang terpasang di bambu dan alat setrum ikan milik pelaku serta celana milik korban.
“Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya (DK)