Gambar_Langit Gambar_Langit

Penyidik Periksa M F Ridho Sebagai Saksi Enam Tersangka Masjid Sriwijaya

waktu baca 2 menit
Senin, 18 Okt 2021 16:47 0 135 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali memeriksa saksi untuk enam tersangka, Muddai Madang, Laonma Pasindak Lumban Tobing,
Loka Sangganegra, Akhmad Najib, Agustinus Antoni, dan AN.

Adapun nama saksi yang dipanggil
Mantan Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero) Bambang E Marsono,
Agus Sutikno Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014-2019, Chairul S. Matdiah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014-2019, Yansuri Wakil Ketua DPRD Sumsel tahun 2014-2019 dan M. F. Ridho Ketua komisi lll DPRD Sumsel, tahun 2014 – 2019.

Dari lima saksi yang dipanggil hanya dua yang hadir, Yansuri dan M F Ridho saat diperiksa kejati sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya.

Saat dikonfirmasi usai diperiksa sebagai saksi, Yansuri mengatakan, dirinya ditanyai mengenai proposal anggaran dana hibah.

“Banyak pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik, saya lupa berapa pertanyaan termasuk mengenai proposal anggara dana hibah yang kala itu saya masih menjadi wakil ketua DPRD Sumsel,” ungkapnya

Disinggung mengenai adanya dugaan pembahasan dana hibah di DPRD meski tanpa proposal, menurutnya jika sudah masuk di DPRD berarti sudah memenuhi persyaratan.

“Sekalipun di komisi III kemarin kami tidak melihat fisik proposal, pada umumnya sebaiknya ditanyakan, tapi kadang kala itu akan disusulkan,” ungkap Yansuri.

Dijelaskannya, sebagaimana peraturan menteri untuk mendapatkan dana hibah itu semestinya harus ada proposal, artinya dari kesra ada proposal itu lalu diajukan ke TAPD badan anggaran Provinsi ke DPRD Sumsel untuk dibahas bersama.

“Setelah dari banggar lalu dikembalikan ke komisi III dan komisi III lah yang meneliti proposal itu nantinya secara detil”, jelasnya.

Disinggung awak media apakah tanpa adanya proposal itu sudah menyalahi aturan, anggota DPRD Sumsel ini menjawab lugas silahkan tanya sama tim penyidik.

Dikonfirmasi Kasi Penkun Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, membenarkan terkait pemanggilan saksi tersebut.

“Dari lima saksi yang dipanggil dua yang hadir, untuk saksi CM keterangan lagi sakit, untuk yang lain tidak hadir belum ada keteranganya,” ungkap Khaidirman

Ia juga mengatakan, untuk saksi MFR dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik,”

“Unyuk YS 23 pertanyaan dicecar oleh penyidik, sebagai saksi untuk enam tersangka kasus dugaan pembangunan masjid Sriwijaya,” jelasnya (Ron)

LAINNYA