Jakarta, Pelita Sumsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Alex Noerdin dan sejumlah pihak menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Empat tersangka yang terlibat dalam kasus suap proyek ini ditahan di Rutan KPK.
“Untuk keperluan penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).
KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin Tersangka Suap
Para tersangka ditahan mulai tanggal 16 Oktober sampai dengan 4 November 2021. Para tersangka ditahan di sejumlah Rutan KPK.
“DRA ditahan di Rutan KPK Kavling C1, HM ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, EU ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan SUH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ujar Alexander.
Penampakan Bupati Muba Dodi Alex Noerdin Diborgol-Berompi Tahanan KPK
Untuk menghindari penyebaran virus Corona, para tersangka akan diisolasi selama 14 hari ke depan.
“Para tersangka akan diisolasi selama 14 hari di rutan masing-masing,” ujarnya.
Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin telah ditetapkan menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur.
“KPK menetapkan 4 tersangka,” kata Alexander Marwata.
Berikut daftar tersangka dari OTT KPK:
Dodi Reza Alex (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin 2017-2022
Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin
Eddi Umari (EU) PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin
Suhandy (SUH) swasta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara. (***)