Gambar_Langit Gambar_Langit

PT Agrim dan PT Pupuk Hikai Digugat 4 Milyar

waktu baca 4 menit
Jumat, 24 Sep 2021 20:06 0 213 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel –  Diduga Tak memenuhi kewajiban Pembayaran Senilai 4 milyar Lebih atas rekanan perusahaan yang bergerak dibidang jasa Angkutan, PT. Agri Indomas  (PT AGRIM) dan PT Pupuk Hikai Indonesia Digugat secara perdata pada PN Klas 1 A khusus Palembang Pada 9 maret lalu.

Gugatan wanprestasi yang tercatat dengan nomer register 51/Pdt.G/2021/PN Plg ini dilayangkan oleh advokad M Hafiz Pankoulus SH dan ismail SH selaku kuasa Hukum penggugat dari Suryadi Komisaris PT Sarana Mega Surya.

Dalam gugatan wanprestasi ini tergugat memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan haknya yang belum dibayarkan dari kerjasama dibidang jasa Angkutan Pupuk antara penggugat dan tergugat.

Gugatan tersebut berisikan memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum dan memerintahkan  Tergugat. I segera menghentikan seluruh aktifitas  produksi dan distribusi pupuk di dan dari Pabrik Pupuk PT. Agri Indomas (PT. AGRIM) yang berlamat di Komplek PT. PUSRI Jl. Mayor Zen, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Menghukum  Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp. 1.000.000,-(satujuta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat, apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini.

Menyatakan putusan dalam provisi  ini  dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada Bantahan, Banding maupun Kasasi sampai diperolehnya putusan yang pasti menurut hukum

Mengenai pokok perkaranya.

PRIMAIR :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan sah dan mengikat secara hukum kedua SPK yang ditujukan kepada Pengugat :  No. SPK/2015/007,  tanggal 23 April 2015 dan  No. SPK/ 2015/ 008, tanggal 04 mei 2015 antara Penggugat dan Tergugat I;
3.    Menetapkan Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjianyang terdapat pada SPK No. SPK/2015/007 tanggal 23 April 2015 dan SPK No.SPK/2015/008, tanggal 04 Mei 2015 .
4.    Menetapkan biaya / ongkos angkut (kewajiban pokok) sebesar Rp. 1.181.626.100,-, (Satu milyar seratus  delapan puluh satu juta enam ratus dua puluh enam ribu seratus  rupiah);
5.    Menetapkan  kewajiban pembayaran hutang bunga oleh Para Tergugat karena cidera Janji / wanprestasi sebesar Rp.2.977.697.772 ,- (Dua milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh  juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah)kepadaPenggugat;
6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya / ongkos angkut (hutang pokok) secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.1.181.626.100., (Satu milyar seratus delapan puluh satu juta enam ratus dua puluh enam seratus  rupiah);
7.    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng  untuk membayar biaya / ongkos angkut (kewajiban pokok) dan hutang bunga yang belum dibayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat dengan total sebesar Rp.4.159.323.872.000,- (Empat milyar seratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua  puluh tiga ribu delapan  ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
8.    Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
9.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan (verzet), Banding  atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
10.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR  :
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hafiz, Kuasa Hukum penggugat menerangkan jika saat ini proses persidangan sudah berjalan beberapa kali di PN hingga menemui tahap mediasi, namun sangat disayangkan mediasi baru berjalan satu kali dan belum menemui titik sepakat lantaran kuasa hukum pihak tergugat belum mengantungi kuasa untuk mediasi dari Pihak PT Agri Indo Mas,
“Pihak kami Sangat menyayangngkan mediasi harus tertunda, dalam hal ini klien kami hanya meminta yang menjadi haknya berikut kerugian yang disebabkan keterlambatan pembayarn agar segera diselesaikan sebagaimana mestinya, jika tidak juga maka dipastikan kami akan mengajukan gugatan Pailit terhadap perusahaan tersebut,” Tegas Hafiz di PN klas 1 A khusus Palembang, Jumaat (24/09)
Sementara itu Suryadi selaku penggugat berharap agar pihak tergugat segera menyelesaikan permasalahan yang sudah menahun ini, mengingat sangat banyak kerugian yang disebabkan oleh keterlambatan pembayaran tersebut, ” Kerugian saya sangat besar, dari 2015 belum ada pembayaran sama sekali, sehingga modal kita tidak bisa berputar dan membuat perusahaan kami menjadi tidak stabil dalam segi permodalan, kami harap pihak tergugat segera menyelesaikan semuanya dalam waktu dekat,” tutupnya (Ron)

LAINNYA