Gambar_Langit Gambar_Langit

Ahmad Yani Akui Kasih Fee Kepada Juarsah Pemberian Elfin

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Agu 2021 13:19 0 106 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Sidang dugaan korupsi suap fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 sebesar Rp 3,5 milyar, yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif
Juarsah jalani sidang dengan agenda pembuktian perkara.

Terdakwa Juarsah dihadirkan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Kamis (11/8) dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH guna mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini dua terpidana Bupati Muara Enim Ahmad Yani periode 2018-2019, serta mantan Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi sekaligus ketua Pokja proyek, lalu ketua ULP proyek Ilham Sudiono dan ketua Bapenda Rinaldo.

Dalam persidangan, majelis hakim Tipikor Palembang mencecar satu persatu saksi yang dihadirkan tersebut dimulai dengan terpidana Ahmad Yani, terkait aliran dana fee 16 paket proyek kala Ahmad Yani masih menjabat sebagai Bupati serta Juarsah sebagai wakil bupati kala itu.

Terpidana dan juga saksi Ahmad Yani mengungkapkan selama dirinya menjabat sebagai Bupati kala itu, pernah suatu waktu yang ia lupa kapan persisnya, menceritakan kepada terpidana Elfin MZ Mukhtar
Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim bahwa terdakwa membutuhkan sejumlah uang.

“Saya menceritakan ke Alfin bahwa uang itu dibutuhkan terdakwa untuk biaya kampanye calon legislatif istri terdakwa, kala itu direspon oleh Elfin segera menindaklanjutinya,” kata Ahmad Yani.

Selain itu, Ahmad Yani juga mengakui selama menjabat dengan terdakwa selalu berbagi uang baik itu dari fee proyek diluar dari gaji sebagai Bupati kala itu.

“Seingat saya juga pada tahun 2018 , Elfin pernah memberikan uang Rp 1 milyar diruang kerja saya dan itu setengahnya saya berikan juga kepada pak Juarsah, namun saya lupa itu uang apa,” jelas Yani.

Untuk diketahui, Ahmad Yani sendiri dalam perkara tersebut telah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Palembang dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, tak puas Ahmad Yani ajukan banding namun kandas, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang, pada tingkat kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan pidana lebih tinggi dua tahun dari sebelumnya.

Didalam dakwaan JPU KPK RI, terdakwa Juarsah patut diduga turut serta menerima sejumlah aliran dana sebesar Rp 3,5 milyar dari fee 16 paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang berasal dari dana aspirasi anggota DPRD tahun 2019.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlanjut dengan mencecar berbagai pertanyaan kepada masing-masing saksi baik dari majelis hakim, JPU KPK RI serta Penasihat Hukum terdakwa Juarsah. (Ron)

LAINNYA