Palembang, Pelita Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lahat, menuntut 2 tahun penjara, terdakwa Edy Sahrun (57) mantan lurah pasar bawah, kasus dugaan korupsi, penyelewengan dana kelurahan Pasar Bawah Kabupaten Lahat.
JPU Kejari Lahat Anjasra Karya SH juga mewajibkan terdakwa membayar uang kerugian negara sebesar 184 Juta rupiah.
Sidang digelar secara virtual diketuai oleh hakim Sahlan Efendi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Senin (5/7/2021).
“Apabila tidak sanggup mengganti maka harta benda milik terdakwa dapat disita, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun penjara,” kata JPU
JPU menilai terdakwa telah terbuktis secara sah dan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak memberi contoh yang baik sebagai lurah serta terdakwa tidak ada ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar Kasi Pidsus Kejari Lahat saat diwawancarai usai persidangan.
Diketahui pada persidangan sebelumnya, berdasarkan pengakuan terdakwa dana kelurahan Pasar Bawah tahap pertama yang berasal dari APBN, yang seharusnya untuk kepentingan pemebangunan sarana dan prasaran masyarakat, justru untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Uang negara senilai hampir Rp 185 juta digunakan terdakwa untuk menjalankan bisnis pribadi pengadaan aspal, namun nyatanya bisnis tersebut gagal dijalankan terdakwa dikarenakan tertipu oleh rekan terdakwa, hal tersebut disampaikan terdakwa pada persidangan sebelumny.
Terdakwa sendir dalam dakwaan dijerat melanggar pasal 2 atau 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(Ron)