Palembang, Pelita Sumsel – Kuasa Hukum Tjik Maimunah Titis Rachmawati SH MH, keberatan atas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, terkait kehadiran Dua orang saksi tambahan yakni Rozak dan Dedi Marwansyah dari pihak pelapor Ratna Juwita Nasution.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH, menghadirkan dua orang saksi tambahan, rabu (30/6/2021)
Titis Rachmawati SH MH, selaku kuasa hukum Tjik Maimunah mengatakan pihaknya dari awal keberatan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan saksi tambahan diluar berkas.
“Awalnya kan kami sudah keberatan dengan dihadirkannya saksi tambahan diluar berkas acara pemeriksaan, akan tetapi karena dikabulkan oleh majelis hakim kami hormati putusan tersebut,” ujar Titis.
Dijelaskannya, pihaknya juga menilai dan JPU sudah ragu dalam mendakwa terdakwa Tjik Maimunah. Karena menurut Titis, hal itu terbukti dengan adanya saksi tambahan diluar berkas yang dihadirkan dalam persidangan.
“Saksi yang dihadirkan tadi, menerangkan tentang kepemilikan tanah. Akan tetapi tidak menjelaskan tentang ada nya proses pemalsuan tanah yang seperti disangkakan pada terdakwa Tjik Maimunah. Dari saksi pertama hingga saksi tambahan JPU tidak mampu membuktikan perbuatan yang disangkakan kepada klien kita,” jelasnya.
Titis menambahkan, dalam hal ini JPU tidak profesiaonal dan anprosuderal dalam proses penuntutan kepada terdakwa. (Ron)