Palembang, Pelita Sumsel – Mantan bupati Muara Enim 2009-2018 Muzakir Sai Sohar, terdakwa kasus dugaan suap rekomendasi alih fungsi hutan dari hutan konservasi ke hutan tetap tahun anggaran 2014, di vonis hakim 8 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan langsung hakim yang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang, Kamis (17/6/2021).
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 3,2 miliar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai hal – hal yang memberatkan terdakwa, seharusnya selaku Bupati memberikan contoh yang baik bagi masyarakatnya, dan tidak menghiati jabatannya, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan menikmati uang gratifikasi dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, masih menjadi tanggung jawab keluarga dan belum pernah dihukum.
“Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp. 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Dan mewajibkan terdakwa mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 2,3 miliar, jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita jika tidak mencukupi diganti dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara,”ujarnya.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan tim penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Pada sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel selain menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara, selain itu terdakwa juga diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar 400 ribu USD yang apabila tidak sanggup dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Dimana, terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah Pasal 20 tahun 2021 Jo 64 ayat 1 KUHP Tentang Tindak Pidana Korupsi.(Ron)