Gambar_Langit

Ekonom UGM : UUCK Memudahkan Investor Masuk ke Indonesia

waktu baca 2 menit
Selasa, 15 Jun 2021 20:01 0 87 Admin Pelita

 Jakarta, Pelita Sumsel –Ekonom Senior dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Adiningsih menyatakan bahwa Undang- Undang Cipta Kerja (UUCK) mampu menarik perhatian investor ke Indonesia. Hal ini karena salah satunya dianggap mampu memberikan kepastian hukum dan kemudahan regulasi.

“Bahwa Undang Undang Cipta Kerja itu memang red carpet untuk investor dunia usaha Indonesia. Dari peraturan dan turunanya, saya lihat sudah ada nampaknya,” kata Sri pada Diskusi Media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang digelar secara virtual bertajuk “Strategi Indonesia Meraih Investor”, Senin (14/6/2021).

Namun demikian, jelas dia, masih ada tantangan yang harus dihadapi mulai dari Undang- Undang, Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah. Salah satunya adalah menyatukan paradigma dan pemikiran di tingkat pusat hingga ke daerah bahwa UU Cipta kerja mendukung investasi di Indonesia.

Ia pun berharap perubahan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi bisa menyelesaikan segala permasalahan yang ada, termasuk permasalahan perijinan di dunia usaha.

Selain itu, terkait fiskal pun diharapkan tidak membuat investasi di dunia usaha menjadi lebih berat. Untuk di negara ASEAN, pajak di Indonesia tidak terlalu rendah dan masih terbilang cukup tinggi. Padahal, pajak masih menjadi persaingan dan pertimbangan para investor untuk berinventasi di Tanah Air.

“Mudah- mudahan Pemerintah yang akan melakukan reformasi perpajakan ini jangan sampai membuat investasi dunia usaha malah bebanya semakin berat,” ujar dia.

Selain itu, Indonesia pun harus bisa memanfaatkan kerjasama ekonomi yang sudah dilakukan dengan berbagai negara. “Itu merupakan salah satu pintu masuk untuk bisa menarik investor masuk ke Indonesia,” papar dia.

Salah satunya adalah memanfaatkan dan mensinergikan Indonesia Investment Promotion Center (IIPC) dan ITPC (Indonesian Investmen Promotion Center).

IIPC merupakan perwakilan resmi Kementerian Investasi di luar negeri yang bertugas mempromosikan investasi Indonesia ke para calon investor di luar negeri.

Sedangkan  ITPC  unsur  pelaksana  teknis  yang  merupakan   bagian   dari   perwakilan  Republik Indonesia di luar negeri yang membidangi Perdagangan Luar Negeri Indonesia.

“Nah ini adalah sebenarnya juga salah satu (cara) untuk menggaet investor. Selain diplomat kita, itu juga ada Indonesia Investment Promotion Center (IIPC) dan ITPC (Indonesian Trade Promotion Center),” terang dia.

Kegiatan FMB9 juga bisa diikuti secara langsung di FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube). (Ril)

LAINNYA