OKU, Pelita Sumsel – M Yanoh (55) hanya bisa tertunduk lesu saat digiring petugas Kejaksaan Negeri OKU ke Mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Baturaja, Rabu Sore (9/6). Kepala Desa Bedegung kecamatan Semidang Aji ini resmi di tahan Kejari OKU lantaran tersandung kasus tindak pidana korupsi rehabilitasi jembatan gantung melalui dana desa didesa tersebut.
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap salah seorang oknum kades di kabupaten OKU atas nama M. Yanoh, atas kasus korupsi rehab jembatan gantung desa Bedegung ditahun 2019 dan tahun 2020,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bayu Pramesti SH saat memberikan keterangan dihadapan awak media.
Di katakan Bayu, nilai kerugian negara atas kasus korupsi yang dilakukan oknum kades itu berkisar diatas 200 juta rupiah. Hal itu berdasarkan hasil audit yang di lakukan BPKP. “Untuk nilai kerugian dikisaran 200 juta, Namun untuk modus korupsinya lebih baik menunggu hasil fakta persidangan saja. Yang jelas saat ini kita melakukan penahanan dan masih dalam proses penyidikan,” imbuhnya.
Bayu menjelaskan, penahanan oknum kades Bedegung itu setelah lengkapnya bukti baik bukit surat, keterangan saksi serta keterangan ahli. “Kita sudah lengkapi bukti buktinya, baik surat, keterangan saksi, keterangan ahli bahkan berdasarkan keterangan tersangka sendiri,”papar Bayu.
Dikonfirmasi mengenai adanya tambahan tersangka lain, Bayu tak menampik. Namun untuk saat ini dirinya belum bisa berbicara banyak karena masih melanjutkan penyidikan terhadap M.Yanoh.
“Sudah ada beberapa saksi dan ahli yang kita mintai keterangan terkait permasalahan ini. Kemungkinan adanya keterkaitan tersangka baru bisa saja ada. namun untuk saat ini yang kita tahan baru Oknum kades ini saja, nanti tunggu saja perkembangannya,”tukasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Jhony Agustoni SH ketika di konfirmasi mengaku belum melakukan proses penangguhan tahanan. hal ini lantaran belum ada penjamin dari pihak penjamin.
“Ini baru proses awal, kita belum mengajukan penangguhan penahanan. kita akan koordinasi dahulu dengan pihak keluarga terkait siapa yang akan menjamin penangguhan penahanan ini. insya Allah secepatnya akan kita lalukan,” ucapnya singkat. (AND)