OSS Cara Mengajukan Izin Usaha Secara Online

waktu baca 3 menit
Jumat, 21 Mei 2021 16:18 0 148 Redaktur Romadon

 

OKU Selatan, Pelita Sumsel – Bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan izin bisa melalui Online Single Submission (OSS) agar bisa melihat persyaratan yang dibutuhkan terlebih dahulu agar lebih cepat dan terarah.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sutan Riska Tuanku, mengatakan dialog ini membahas tentang PP Nomor 6 Tahun 2021. Pembahasan beberapa fungsi di PTSP, salah satunya yakni mengubah struktur dari dulunya terdapat empat bidang yang tidak tersedia di bidang fungsional dengan penyederhanaan proses perizinan akan lebih cepat dan singkat atau serta akan menghasilkan output yang lebih baik lagi.

Perubahan signifikan yang terlihat dari PP ini yakni pengajuan izin yang berbasis risiko. Artinya, ketika ingin melakukan pengajuan perizinan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) harus lebih detail sekaligus terperinci.

“Misalnya ketika menginginkan sebuah bangunan jika dulunya peruntukannya guna membangun toko, maka dapat diubah atau terserah pemilik ingin tetap jadi ruko atau menjadikan tempat lain. Namun dengan adanya PP berbasis risiko ini terdapat persetujuan gedung sehingga dari awal izin bangunan sudah harus lebih jelas,” katanya

Selanjutnya, bagi masyarakat atau pelaku usaha yang ingin mengajukan izin diatur sendiri melalui OSS agar bisa melihat persyaratan yang dibutuhkan terlebih dahulu agar lebih cepat dan terarah.

“Risiko Berbasis, begitu pelaku usaha mengajukan izin, maka dilihat dulu risikonya seperti apa. Jika hanya membutuhkan, kelayakan lingkungan maka itu saja. Dan harus mengikuti usaha sendiri, dan melihat didalam sistem apa saja yang menjadi persyaratan tata ruang yang ada agar lebih cepat. Karena semua ini lebih cepat jika terlebih dahulu melengkapi persyaratan sebelum berizin,”katanya.

Sementara Dirjen Bina Kewilayahan Kemendagri, Suhajar Diantoro, menyatakan penyederhanaan birokrasi dari struktural ke fungsional ini tidak akan merugikan siapa-siapa. Pasalnya seluruh pendapatan atau hak pejabat akan dijamin oleh presiden bahwa tidak terjadi perubahan.

“PP ini tidak ada ASN yang dirugikan karena pendapatan tidak terjadi perubahan. Ini dijamin oleh presiden RI,”katanya.

Terkait retribusi izin yang dihilangkan, Suhajar mengaku akan didukung oleh anggaran insentif pusat bagi daerah yang mengalami pegurangan PAD karena penghapusan biaya pungutan izin tersebut.

“Akan ada dukungan insentif anggaran, selanjutnya akan dihitung berapa dampak dampak PAD karena sajian retribusi ini, lalu dikoordinasikan bersama kementerian terkait.
Jadi pusat melihat dampak menurunnya PAD dan akan menambah dana transfer ke kabupaten melalui APBN,” urainya.

Dalam PP Nomor 6 Tahun 2021 pembinaan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.

Salah satunya mengenai penyederhanaan birokrasi dimana yang semula pejabat struktural akan disederhakan menjadi jabatan fungsional dan dihilangkannya beberapa retribusi perizinan.

Pada acara virtual dihadiri Pemkab OKUS diwakilkan Asisten 1 Setda OKUS. (DK)

LAINNYA