OKU Timur, Pelita Sumsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten OKU Timur terus melakukan upaya-upaya penekanan terhadap persebaran virus Covid-19, dengan melalui kegiatan sosialisasi Protokol Kesehatan (Prokes), gerakan 5 M dan penegak hukum terhadap pengunjung atau pengelola Restoran atau Rumah Makan yang terus gencar dilakukan.
Kasatpol PP OKU Timur Vikron Usman didampingi Kadin Kominfo melalui Kasi Media Dan Humas Tomy Aprianto mengatakan, kegiatan penekanan persebaran virus Covid-19 melalui sosialisasi Prokes yang dilakukan sejak sore hingga malam ini berlokasi di Rumah Makan Bebek joglo dan Rumah Makan panggang ayam Doyok Desa Kota Baru Selatan Kecamatan Martapura. Selain itu juga dilakukan sosialisasi di Cafe-Cafe yang ada di lapangan koni Martapura.
“Sosialisasi kita sampaikan dan menghimbau para pengelola atau pengunjung Rumah Makan pentingnya terhadap Prokes dan Gerakan 5 M,” ujarnya Rabu malam (05/05/2021).
Pada kesempatan ini pula Satpol PP memberikan peringatan dengan pengelola Rumah Makan untuk Prokes diterapkan secara ketat serta melaksanakan gerakan 5 M. Rumah Makan akan ditutup bila masih tidak Melaksanakan Prokes dengan ketat terutama Juru masak di setiap Rumah makan jika tidak memakai masker maka akan ada sanksi tegas.
“Kegiatan kali ini kita menurunkan anggota Satpol PP sebanyak 22 Anggota. Didampingi Camat Martapura dan Stafnya, ada dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta dari Dinas Kominfo. Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar aman dan terkendali,” ucapnya.
Laporan : Firwanto M Isa