Gambar_Langit Gambar_Langit

Mobilnya Dirampas, Kuasa Hukum Bahara Eka Bakal Lakukan Gugatan Kepada BRI Finance

waktu baca 3 menit
Senin, 19 Apr 2021 14:23 0 208 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Bahara Eka (42) warga Jalan Noerdin Panji Komplek Istana Arafatuna Blok B, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang alang Lebar Palembang selaku debitur BRI Finance Sabtu (17/4/2021) melaporkan debt collector Dirman dan kawan kawan yang diperintahkan BRI Finance selaku kreditur. Laporan pelapor sudah diterima dengan nomor : STTLP : 368 / IV / 2021 / SPKT Polda Sumsel.

Terlapor Dirman dan kawan kawan dilaporkan dalam kasus dugaan perampasan sacara paksa satu unit mobil Toyota Fortuner BG 1403 OR milik pelapor yang nunggak pembayaran selama empat bulan.

Bahara Eka menceritakan ikhwal mobil Fortuner miliknya dirampas debt collector berawal saat mobil dipakai adiknya untuk menjemput relasi kerjanya di bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Selasa 30 Maret 2021 lalu. Sejak menunggu di bandara adiknya sudah mulai dibuntuti oleh pihak Debt Collector sampai mengantarkan relasi ke hotel.

“Saat berada dihotel itulah mereka mendekati adik saya lalu berkomunikasi setelah itu rombongan debt collector itu menggiring mobil yang dibawa adik saya ke BRI Finance di Jalan Letkol Iskandar,”katanya.

Sesampainya di BRI Finance, kata Eka adiknya diajak berkomunikasi lagi oleh pihak BRI Finance setelah itu pihak BRI Finance menarik mobil lalu menyodorkan surat penitipan mobil untuk ditanda tangani dengan keadaan tertekan adiknya pun menanda tangani surat tersebut.

“Per 30 Maret kemarin angsuran saya memang nunggak pembayaran nya empat bulan dengan angsuran per bulan 10,9 juta ada penangguhan Rp 4,8 juta selama enam bulan dan angsuran sudah berjalan lebih dari setahun dengan limit angsuran lima tahun uang muka yang sudah dibayar Rp 119 juta,”jelasnya.

Diakui Bahara Eka, sehari setelah mobil miliknya ditarik secara paksa ia pun mendatangi BRI Finance untuk bernegosiasi. Namun pihak BRI Finance tidak mau diajak negosiasi dan bersikeras kalau mobil yang ditarik bisa keluar asalkan melunasi secara keseluruhan kredit mobilnya.

“Tidak hanya sekali saya mendatangi pihak BRI Finance, bahkan sampai dua kali dan mereka tidak mau bernegosiasi dan tetap menyuruh saya melunasi secara keseluruhan kredit dengan total keseluruhan Rp 526 juta,”bebernya.

Selaku kreditur Bahara Eka, hanya sanggup untuk membayar biaya penarikan dan biaya penitipan mobil sedangkan untuk angsuran empat bulan yang menunggak ia minta untuk di re struktur lagi.

“Saya sudah minta secara baik baik tapi pihak BRI Finance tetap tidak mau. Dan tetap pada aturan mereka. Itulah yang membuat saya menempuh jalur hukum melaporkan debt collector eksternal BRI Finance dan agar polisi menindak lanjuti laporan yang saya buat,”tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bahara Eka, Davidson SH MH, Jun Jati Patra SH MH dan Romli Juniawan SH mengatakan secara pidana kliennya sudah membuat laporan polisi di Polda Sumsel dalam dugaan kasus perampasan secara paksa oleh pihak eksternal BRI Finance melalui debt collector. Langkah hukum selanjutnya setelah melaporkan pidananya tim kuasa hukum juga akan melakukan gugatan secara perdata.

“Karena dalam penarikan paksa yang dilakukan pihak eksternal BRI Finance kami meyakini terdapat kesalahan prosedur dan penafsiran aturan dan perundang undangan di republik Indonesia yang diterapkan BRI Finance. Terutama dalam memakai jasa pihak eksternal (debt collector) dalam melakukan penarikan unit dari tangan kreditur,” ujarnya.

Dikatakan Davidson, memakai jasa pihak eksternal ini pihak debitur tidak diperbolehkan lagi seiring dengan putusan MK no 18 / PPU-XVII/2019 tanggal 6 Januari tahun 2020. Kini pihak pembiayaan kredit kendaraan leasing tidak bisa lagi menarik kendaraan debitur yang menunggak pembayaran.

“Hal ini ditegaskan dalam amar putusan MK no 18 / PPU-XVII/2019 tanggal 6 Januari tahun 2020.
yang bunyi nya.

MK menyatakan kreditur (leasing) tidak bisa lagi secara sepihak mengeksekusi atau menarik objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah, hanya berdasar sertifikat jaminan fidusia.

“MK memutuskan leasing yang ingin menarik kendaraan harus mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri. Tetapi eksekusi sepihak oleh kreditur tetap bisa dilakukan, asalkan debitur mengakui adanya cidera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusianya,” tutupnya (Ron)

LAINNYA