Pedagang Kaki Lima Digugat Perusahaan Distributor Farmasi

waktu baca 3 menit
Jumat, 16 Apr 2021 20:26 0 214 Admin Pelita

Pangkalan Balai, Pelita Sumsel – Seorang pedagang kakl lima, Marfendi (55 tahun), warga Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kab Banyuasin digugat oleh salah satu perusahaan distributor farmasi.

Dirinya menjadi tergugat, setelah  PT BSP (Bina San Prima) melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai tanggal 11 November 2020  dengan Register Nomor 40/Pdt.G/2020/PN PKB melalui Citrawati yang bertindak untuk dan atas nama PT BSP selaku direktur.

Berdasarkan surat gugatan tersebut, Marfendi disebutkan telah melakuan perbuatan melawan hukum terhadap PT BSP.

Kuasa hukum tergugat, Widodo SH dan M Ibrahim Adha SH MH membenarkan gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) yang dilakukan oleh PT Bin San Prima dengan beberapa posita (rumusan dalil dalam surat gugatan).

“Memang benar bahwa ada gugatan di PN Pangkalan Balai dengan nomor registrasi 40/Pdt.G/2020/PN PKB, di situ dinyatakan bahwa klien kami Marfendi telah membuat kuasa jual dan telah melakukan akad di hadapan notaris  yang berkedudukan di kota Palembang, yakni Peatca Yuarita SH MKn, dengan tanah seluas 140 M2 dengan harga jual 139 juta 273 ribu 400 rupiah terhadap M Ihsan dan Drs Setiawan Tjahjadi dengan akta notaris kuasa jual Nomor 30 tertanggal 15 April serta akta notaris pengingkatan jual beli nomor 29 tertanggal 15 April 2019  tersebut masih ditempati oleh Tergugat,” kata Widodo yang juga pemilik Law Office Widodo SH and Partners.

Ditambahkan Widodo tak hanya posita, dalam gugatan itu juga disebutkan ada petitum (hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan). Menurtnya, tempat itu masih ditempati tergugat, yang membuat penggugat mengalami kerugian materil sebesar 139 juta rupiah dan immateril sebesar 50juta rupiah.

“Dalam petitum itu, penggugat mengatakan atau minta kepada yang Mulia Majelis Hakim yakni; menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah berserta rumah berupa sebidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan nomor 3569/kelurahan Sukajadi atas nama Marfendi,Seluas 140 M2. Dan menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 139.273.400 (Seratus tiga puluh sembilanj juta  dua ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dan Pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap sampai dengan tergugat melaksanakan putusan ini,” tutur Widodo.

“Bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Citrawati yang bertindak untuk dan atas nama  selaku PT BSP tidak berasalan menurut hukum, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Setelah melalui proses persidangan yang panjang, 5 bulan lamanya, hal ini juga dibuktikan amar putusan yang mulia majelis hakim PN Pangkalan Bali tanggal 12 April 2021, yakni dalam putusannya dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara,” tambah dia.

Dirinya juga berharap, pihak perusahaan dapat segera mengembalikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik kliennya karena kliennya tidak pernah melakukan penjualan serta menerima uang pembayaran dari PT BSP. (jea)

LAINNYA