Pelaku Pembakaran Musholla Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Mar 2021 20:38 0 171 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Kebakaran yang terjadi di Musholla Toyiba, Jalan Depatan Baru, Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan IB 2 Palembang pada Kamis (11/3) ternyata bukanlah berasal dari korsleting arus pendek listrik.

Musholla yang sudah berusia 66 tahun ini dibakar oleh seseorang warga yang berada tak jauh dari lokasi musholla tersebut terbakar.

Tak sampai seminggu usai kejadian, pelaku pun berhasil ditangkap oleh anggota opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, pimpinan Kanit Kompol Junaidi.

Pelaku yakni M Saddaq (44) warga Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.

M Saddaq diamankan dikediamannya tanpa perlawanan dan mengakui bahwa pelaku memang benar telah melakukan pembakaran terhadap musholla tersebut.

Dikatakannya, kejadian pembakaran itu dilakukannya karena sakit hati dengan pengurus musholla karena ditegur saat pelaku meminjam bohlam musholla tanpa izin.

“Kesal pak dengan pengurusnya karena waktu itu minjam bohlam lampu mesjid, tapi justru ditegur oleh pengurus itu,” katanya ketika diamankan, Rabu (17/3/2021).

Lebih lanjut dikatakannya, aksi tersebut awalnya hanya iseng dilakukannya. Namun karena kondisi musholla tersebut yang terbuat dari kayu, api dengan cepat membesar dan langsung melahap musholla tersebut.

Aksi pertama kali dilakukannya pada pukul 03.00 WIB, dengan cara membakar sandal jepit menggunakan korek api.

“Aku membakar sandal jepit dengan sebuah korek api. Waktu itu api perlahan membesar pas mau dimatikan ternyata api sudah menyebar ke musholla itu, sudah itu aku langsung kabur,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Kompol Suryadi melalui Kanit 3 Kompol Junaidi mengatakan tersangka diamankan usai pihaknya melakukan penyelidikan atas kebakaran tersebut.

“Mendapat laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan langsung menangkap tersangka dirumahnya tak jauh jauh dari TKP tanpa perlawanan,” kata Kompol Junaidi.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka ditahan di Polda Sumsel dan terancam Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Mella)

LAINNYA