Gambar_Langit

Klaim JHT Meningkat Selama Covid-19, 200 Warga Datangi Kantor BPJS TK

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Mar 2021 15:33 0 107 Redaktur Romadon

Palembang – Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Palembang pada tahun ini mengalami peningkatan. Dalam sehari, tercatat ada sekitar 200 masyarakat yang mengajukan klaim usai di PHK dari tempatnya bekerja.

Dari pantauan di lapangan, puluhan masyarakat sudah mengantri sejak pagi mendatangi kantor BPJamsostek di Jalan Jendral Sudirman Palembang. Setelah mendaftarkan diri untuk klaim, para pekerja selanjutnya akan mengikuti wawancara virtual via laptop. Setelah sejumlah proses selesai, klaim yang diajukan paling lama cair lima hari kerja.

Kepala BPJamsostek Cabang Palembang, Zain Setyadi mengatakan  pada tahun kemarin ada sebanyak 30.623 kasus pekerja yang dirumahkan dengan pengajuan klaim senilai Rp 352,5 M, jaminan kecelakaan kerja 2545 kasus dengan nilai klaim Rp 20,1 M, jaminan kematian yang dibayarkan kepada 378 peserta meninggal dunia saat aktif kerja yang dibayarkan sebesar Rp 13,6 M, jaminan pensiun yang diajukan tenaga kerja ada sebanyak 5392 orang dengan klaim jaminan Rp 6,6 M.

“Covid-19 berpengaruh terhadap meningkatnya jumlah pekerja yang di PHK. Sehari para pekerja yang mengajukan klaim ke kita ada sekitar 200 orang,” katanya,  Kamis (4/3/2021).

Dijelaskannya, para karyawan yang dirumahkan pada umumnya berasal dari sektor pariwisata, perhotelan, transportasi, perdagangan dan lain-lain. Para masyarakat yang melakukan klaim JHT pada umumnya mereka yang dirumahkan dampak pandemi, disusul jaminan kecelakaan kerja, kematian dan pensiun.

“Sekitar 90 persen yang klaim itu JHT, para pekerja ini pada umumnya dirumahkan karena dampak Pandemi Covid-19,” tegas Zain.

Menurut Zain,  dalam melakukan klaim JHT para pekerja yang terdampak PHK bisa langsung mengajukan pencairan tanpa melihat

masa kerja peserta tersebut di tempatnya bekerja. Terpenting,  peserta tersebut sudah terPHK dengan masa tunggu satu bulan.

“Pencairan JHT tidak dilihat berapa lama masa kerja. Paling lama lima hari klaim sudah bisa dicairkan. Nilai klaim JHT sendiri berdasarkan masa kerja dan tingkat upah yang dilaporkan,” ungkap Zain.  (Ron)

LAINNYA