Karaoke di Muara Enim Tak Kantongi Izin Akan Ditutup

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Feb 2021 10:17 0 281 Admin Pelita

Muara Enim, Pelita Sumsel – Keberadaan beberapa tempat karaoke diseputaran kota Muara Enim dan Tanjung Enim diduga belum mengantongi izin alias ilegal,meski kerap ditertibkan tempat hiburan karaoke tersebut masih nekat beroperasi.

Sementara Kepala Dinas (Kadin) Penanaman Modal dan Pelayanan satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muara Enim H Shopyan Aripanca SKom MSi dikonfirmasi melalui pesan Whatshap membenarkan hal itu.

“Sampai saat ini hanya  ada dua tempat pelaku usaha karaoke yang sudah ada TDUP atau berizin yaitu Citra karaoke beralamat di Jalan Palembang – Muara Enim dan satunya Four Brouther di Kecamatan Gelumbang,” kata Shopyan.

Lanjutnya, sebelum izinnya dikeluarkan harus ada rekomendasi teknis dari OPD terkait dalam hal ini Dinas Pariwisata.

“Mengenai sanksi karaoke yang belum mengantongi izin, ada OPD yang berwenang yakni satpol PP sebagai instusi penegak Perda di Kabupaten Muara Enim,” tambahnya.

Terkait permasalahan tersebut Kepala Satuan Polsi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Muara Enim, Am Musadeq mengatakan demi untuk menegakan dan mengawal Perda kabupaten Muara Enim pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas dalam hal ini. Menurutnya, jika ditemukan tempat usaha karaoke belum mengantongi izin, maka tempat usaha tersebut akan ditutup.

“Ya setiap usaha yang tidak mengantongi izin untuk merupakan pelaku melawan Peraturan Pemerintah Daerah dengan hal itu akan ditindak tegas dengan penutupan langsung setelah terbukti tidak mengantongi izin,
dan bila dilengkapi izin silahkan buka kembali,” pungkas Kasat Pol PP Muara Enim tersebut. (NVJ)

LAINNYA