Kuasa Hukum JA : Bantah Keterangan Dua Saksi Ahli

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Feb 2021 18:14 0 177 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan yang menjerat terdakwa Wakil Bupati Ogan Komering Ulu ( OKU) Johan anuar masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus siang ini Selasa (23/2/2021).

Sidang yang dipimpin oleh hakim Ketua Erma Suharti ini beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) KPK Ricky BM.

Dua saksi tersebut bernama Yudistira Perkasa dari Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Pemprov Sumsel dan Amin Mansur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kuasa hukum Johan Anuar, Tities Rachmawati, bahwa pihaknya membantah semua keterangan kedua saksi yang dihadirkan hari ini.

“Keterkaitan keterangan saksi ahli tidak ada hubungan dengan terdakwa, ketika ditanya banyak bilang tidak tahu padahal jelas dua saksi ahli yang dihadirkan ini merupakan salah satu alat bukti dalam menetukan apakah terdakwa ini bersalah atau tidak,” ujar Titis diwawancarai usai sidang.

Menurutnya dalam keterangan saksi ahli dihadapan majelis hakim pada sidang kali ini hanya mengemukanan pendapatnya secara umum sesuai keahlian bidang yang saksi kuasai.

“Hingga saat ini beberapa saksi yang dihadirkan JPU KPK menurut kami tidak ada satupun yang berkaitan dengan terdakwa,” ujarnya.

Untuk itulah Titis berharap agar majelis hakim dapat terbuka mata hatinya, untuk melihat persoalan ini secara kebenaran dan fakta yang sebenarnya menurut hati nurani dikarenakan proses persidangan ini hanya mencari kebenaran materil.

“Saya berharap majelis hakim terbuka mata hatinya,” tegas titis

Usai persidangan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) KPK, Ricky BM menyatakan bahwa sejauh ini seluluruh ungkapan saksi sudah merujuk pada dakwaan yang dibacakan.

” Iya sejauh ini semuanya masih dalam dakwaan yang kita bacakan pada awal persidangan,” terangnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Ia juga menjelaskan bahwa dari awal prosedur pengadaan lahan tidak sesuai dengan UU yang diterapkan.

” Itu tadi kita hadirkan saksi ahli, dan dari keterengan kedua saki prosedur pengadaan lahan kuburina tersebut tidak sesuai UU yang diterapkan,” tuturnya.

Untuk itu kedepan ia pun kembali akan menghadirkan saksi untuk menguatkan dakwaan yang telah dibacakan oleh pihaknya.

” Iya masih ada saksi lagi, tapi untuk namanya nanti kita lihat minggu depan saja,” tuturnya.

LAINNYA