Muara Enim, Pelita Sumsel – Dugaan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) sebesar Rp 180 ribu persiswa oleh SMAN 2 Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim tersebut Ternyata diungkapkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Penggiat Anti Korupsi (Tamperak) DPD Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Pasalnya, terungkapnya dugaan penjualan buku LKS oleh pihak SMAN 2 Rambang Dangku itu menyusul adanya insiden terhadap ketua Ormas Tamperak Risma Sitanggang dan anggota saat itu telah kehilangan kendaraan roda dua merk honda beat yang raib dilingkungan sekolah pada minggu lalu.
Atas peristiwa kehilangan motor miliknya itu kemudian korban melaporkan peristiwa ke Polsek Rambang Dangku usai mengadakan konfirmasi kepihak SMAN 2 Rambang Dangku. Kepada media ini Ketua DPD LSM Tamperak Risma Sitanggang didampingi bendahara Muler Franki, mengutarakan bahwa kedatangan kami kepihak SMAN 2 saat itu karena menyusul adanya laporan wali siswa yang keberatan membeli buku LKS dan sesuai peraturan Kemendikbud
meski menteri pendidikan telah melarang pengunaan Lembar Kerja Siswa ( LKS) sebagai media pembelajaran di sekolah namun guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN)
2 Rambang Dangku Muar Enim masih mewajibkan siswanya untuk membeli buku LKS.
Larangan penjualan buku paket/LKS di lingkungan sekolah itu didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No 2/2008 tentang Buku.
Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Ditegaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.
Jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1. Dalam permen tersebut ditegaskan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad pun pernah menegaskan, praktik jual beli LKS masuk dalam kategori bahan ajar di sekolah dan tidak bisa dibenarkan sehingga harus dihentikan.LKS sebenarnya boleh digunakan asal dibuat oleh guru dan tidak diperjualbelikan.
Dalam Kurikulum 2013, LKS sudah diintegrasikan dalam buku pelajaran yang diberikan pemerintah, dan LKS yang diperjualbelikan terpisah dengan buku melanggar Permendikbud tersebut,” beber Ketua DPD LSM Tamperak Risma Sitanggang dan Muler Franki, Selasa (09/02).
Sementara itu menanggapi hal tersebut, Kepsek SMAN 2 Rambang Dangku Riswan, mengungkapkan bahwa itu perlu penjelasan dari pihak sekolah
“Ya pak dak bisa saya jawab secara gamblang dan diprsilahkan pak wartawan kesekolah pak ,dan akan kami terima dengan tangan terbuka,” ungkap Kepsek SMAN 2 Rambang Dangku Riswan.
Dikatakan Riswan, terkait hilangnya motor Ketua LSM Tamperak pada saat konfirmasi ke SMAN 2 tersebut, pihaknya sangat prihatin dan berharap pihak kepolisian cepat mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor tersebut.
“Ya kami prihatin hilangnya motor dari tamu kami saat itu dan saat itu saya tidak masuk mengajar di SMAN 2 Rambang Dangku,” pungkas Riswan. (NVJ)