Gambar_Langit Gambar_Langit

Cabuli Anak Dibawah Umur Suratman Ditangkap Polsek Semende di Lampung

waktu baca 2 menit
Minggu, 7 Feb 2021 13:10 0 124 Admin Pelita

Muara Enim, Pelita Sumsel – Suratman (37),warga Rantau Tamiang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung ini. Ia kini harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi Polsek Semende Polres Muara Enim karena telah melakukan tindak pidana penculikan anak dibawah umur serta diduga kuat telah melakukan pencabulan yakni menyetetubuhi Mawar (Nama Samaran), dengan TKP Desa Tanjung Agung Kecamatan Semende Darat Ulu (SDL) Kab. Muara Enim.

Dirinya ditangkap Unit Reskrim Polsek Semende Polrea Muara Enim atas dasar laporan LP/B/05/1/2021/SS/Res.ME/Sek.Semende/03/02/2021. Kapolres Muara Enim AKBP Danni Sianipar, SIK, melalui Kapolsek Semende Iptu M Heri Irawan SE, membenarkan atas penangkapan pelaku Suratman (37) setelah menerima laporan dari pihak korban dan keterangan dari bebarapa para saksi.

Lanjutnya, peristiwa bermula saat korban berangkat sekolah dan bertemu dengan pelaku yang kemudian merayu korban mengajak pergi ke Lampung, Namun pada pertemuan itu, ujar Kapolsek korban menolak karena alasan korban belum tamat sekolah.

“Dan belum sempat korban berfikir panjang pelaku langsung mengajak korban berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku menuju lampung. Setiba di Kasui Lampung korban di ajak menginap dan disetubuhi dan atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polsek Semendo,” jelas Kapolsek Heri.

“Ya setelah menerima laporan dan memeriksa para saksi kemudian keesokan harinya kita perintahkan Kanit Reskrim Bripka Ardiansyah dan Tim Alap-Alap berangkat kekecamatan Kasui Kab Way Kanan Lampung untuk mengejar dan menangkap pelaku.

“Pada tanggal 05 Februari 2021 Kanit Reskrim Polsek Semendo Bripka Ardiansyah Yunisca bersama Tim Alap-Alap langsung berkoordinasi dengan Anggota Polsek Kasui Polres Way Kanan untuk memastikan keberadaan pelaku dan korban.

Ditambahkannya, pada pukul 20.00 Wib pelaku dan korban akhirnya berhasil di tangkap dan amankan di rumah kakak Pelaku di Kelurahan Jaya Tinggi Kasui kab Way Kanan Lampung. Kini pelaku dan korban langsung di bawa ke kantor Polsek Semendo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Sementara pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti diantarnta 1(satu) unit Sepeda Motor Supra Fit Warna Hitam dengan Nopol BM 2770 BZ,” pungkas Iptu M.Heri Irawan,SE, pada media ini Sabtu (06/02). (NVJ)

LAINNYA