OKU Timur, Pelita Sumsel – Sebanyak 1.130 kendaraan Dinas milik Pemerintah Kabupaten OKU Timur yang ber plat Y, belum membayar pajak atau nunggak pembayaran pajak, jumlah tersebut terdiri dari mulai dari kendaraan Roda empat dan roda dua.
Jatuh tempo pembayaran nunggak pajak pun beragam, mulai dari tahun 2007 hingga 2020. Artinya ada kendaraan yang sudah 13 tahun belum bayar atau nunggak pajak.
Kepala UPTB Samsat Martapura Hendri mengatakan, dari 1.130 kendaraan yang belum bayar pajak tersebut nilai pajaknya berjumlah Rp. 455.376.650, yang belum di bayar. Dirinya pun tidak mengetahui apa penyebab belum dibayarnya pajak kendaraan tersebut.
“Mungkin itu faktor lalai, mengapa pajaknya tidak dibayar, sebab biasanya biaya pembayaran pajak itu di anggarkan,” ujarnya Rabu (27/01/2021) di ruang kerjanya.
Hendri menerangkan, hampir di seluruh OPD di OKU Timur terdapat kendaraan yang menunggak pajak, jenis kendaraan pun beragam mulai dari jenis kendaraan yang termasuk dalam kategori mewah seperti kendaraan roda 4 jenis double cabin hingga kendaraan roda dua. Menanggapi hal tersebut, dirinya mengaku hampir setiap tahun dirinya menyampaikan surat tentang pemberitahuan tunggakan pajak ini, namun masih setiap tahun ada kendaraan yang belum bayar pajak.
“Sudah kita sampaikan ke Bupati OKU Timur langsung terkait tunggakan pajak kendaraan dinas ini, dan itu setiap tahun. Bahkan disitu terinci mulai dari jenis kendaraan, nama pemilik, alamat pemilih hingga jadwal jatuh tempo pajak,” ujarnya.
Hendri menjelaskan, dalam pembayaran pajak kendaraan dinas ini, nilai pembayarannya berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan umum. Kalau untuk pajak kendaraan dinas itu hanya 0’5 persen di kali NJKB, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan umum itu 1,5 persen di kali NJKB.
“Saya sarankan kepada Dinas terkait agar segera menyelesaikan tunggakan pajak ini, sebab dari pajak ini akan terwujud pembangunan di OKU Timur, jika pembayaran pajaknya tertunda maka otomatis pembangunan di OKU Timur pun tertunda,” ujarnya.
Diketahui, data 1,130 kendaraan dinas nunggak pajak milik Pemkab OKU Timur tersebut dengan nilai pajak 455 juta lebih, berdasarkan data yang dikirim oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan disampaikan ke UPTB Samsat Martapura per Januari 2021. (fah)