PALEMBANG, Pelita Sumsel –
Sudah tiga bulan menunggu itikat baik RF (35) bertanggung jawab atas pemasangan listrik di rumah Suparman (25), Jalan Palembang – Betung RT 17 RW 08 Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa, namun selalu janji palsu dikeluarkan. Puncaknya, pemilik rumah mengadukannya ke SPK Polsek Talang Kelapa, dengan bukti laporan STPL/B-03/I/2021/SUMSEL/BA/SEK TALANG KELAPA, Senin (11/1/2021).
Kepada petugas piket, korban didampingi kuasa hukumnya, Adv Novrizal menjelaskan, kliennya ditawarkan pelaku untuk pemasangan meteran listrik dengan biaya Rp 3,1 juta. Setelah pemasangan dilakukan, petugas PLN didampingi Petugas Kepolisian, mencabut meteran dengan alasan titik koordinat berbeda pada Rabu (23/12/2020) pukul 09.00 WIB.
“Syarat untuk pemasangan listrik baru, kami harus menyelesaikan urusan denda terlebih dahulu dan itu harga yang cukup mahal di situasi pandemi covid ini, sebesar Rp 7 juta harus kami lunasi,” jelas pengacara korban Adv Novrizal didampingi Ketua FERARI Sumsel, Adv Suwito Winoto, saat diwawancarai wartawan online media ini.
Dikatakan Ketua DPC FERARI Banyuasin ini, kliennya sudah cukup bersabar menunggu itikad baik pelaku, namun selalu janji palsu keluar yang diungkapkan pelaku.
“Pelaku ini biasa memperbaiki dan memasang listrik disekitaran tempat tinggal klien kami, bisa dikatakan tekhnisi PLN Sukarami, karena beliau kerja disana. Klien kami sudah beberapa kali mendatanginya, janji akan segera diurus. Namun, buktinya petugas PLN resmi mencabut meteran listrik dengan alasan titik koordinat berbeda. Syarat, untuk pemasangan baru, klien kami harus menyelesaikan permasalahan denda. Dan itu sudah kami laporkan kembali ke RF,” jelasnya.
Manager Humas PLN, Bakrie menjelaskan tidak ada karyawannya bernama Rizky Fernandi.
“Tidak ada petugas kami PLN Sukarami, bernama itu. Saran saya, hendaknya masyarakat lebih arif untuk melakukan pemasangan baru, tambah daya ataupun pengaduan gangguan, bisa langsung kontak kami ke CC123, PLN mobile dan sarana resmi PLN lainnya,” terang Bakri.(sel)