Muara Enim, Pelita Sumsel – Pelaku pencuri 40 gulung lapisan pembungkus kabel yang terbuat dari timah dan 40 gulung lapisan pembungkus kabel yang terbuat dari seng milik PT Pertamina akhirnya diringkus Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim pada Kamis lalu (07/01/2021). Penangkapan pelaku bernama Jamaludin alias Jamal tersebut, pelaku yakni tak lain adalah mantan PK dilokasi PT Pertamina wilayah Benuang 23 Pertamina Desa Baturaja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Pelaku yang masuk DPO ini ditangkap oleh Reskrim Polsek Rambang Dangku diwilayah Kelurahan Sari Bungo Kecamatan Kota Lahat Kabupaten Lahat yang setelah sebelumya berkordinasi dengan pihak Kepolisian Polsek Lahat pelaku akhirnya dapat diringkus dan digelandang ke Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Danni Sianipar, SIK, melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofyan Ardeni,SH,membenarkan penangkapan pelaku pencurian puluhan kabel diwilayah hukum Polsek Rambang Dangku beberapa waktu lalu dan pelaku ditangkap diwilayah Kota Lahat.
“Setelah menerima laporan pencurian tersebut, kita perintahkan Kanit Reskrim Iptu Syawalludin, SH, bersama anggota untuk menyelidiki kasus pencurian itu dan alhasil terungkap pelaku tak lain adalah mantan PK dilokasi hilangnya barang-barang tersebut, ” ungkap Kapolsek.
Dikatakannya, bahwa dari hasil penangkapan pelaku tersebut, terdapat sejumlah barang bukti puluhan gulungan kabel dan satu bilah parang panjang milik pelaku bernama Jamaludin ini.
“Ya, kini pelaku dan sejumlah barang bukti telah kita amankan di Polsek Rambang Dangku guna pemeriksaan,” katanya.
AKP Sofyan, SH didampingi Iptu Syawalludin SH mengatakan akibat perbuatannya, pelaku terjerat dalam Pasal 363 ayat(1), ke 5 KUHP. ( NVJ)