Palembang, Pelita Sumsel – Puluhan karyawan dan staf Pengadilan Negri (PN) Palembang, kembali melakukan test rapid, Rabu (23/12/2020)
Hal tersebut dilakukan karena salah satu panitera pengganti yang ada di PN Palembang dinyatakan Positif Covid-19.
Pernyataan tersebut dinyatakan oleh Sekertaris Pengadilan Negeri Palembang, Yetti Iriany Siregar SH saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (23/12/2020)
“Kita melakukan test rapid ini terkait adanya salah satu panitera pengganti kita yang dinyatakan positif covid-19,” ujar Yetti
Ia mengatakan test ini dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19 di Pengadilan Negeri Palembang.
Untuk stafcdan karyawan yang dinyatakan reaktif maka akan disarankan untuk melakukan test swab.
Sebagaimana kita bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Palembang, yang bersedia memfasilitasi bagi staf dan karyawan yang dinyatakan reaktif untuk melakukan swab test.
“Dengan demikian kita berharap Pengadilan Negeri Palembang, tidak menjadi klaster baru dalam penyebaran covid-19,” katanya
Yetti juga menambahkan, setelah ini akan dilakukan kembali penyemprotan pada seluruh ruang di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel.(Ron)