Jakarta, Pelita Sumsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan kontestan pilkada yakni, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar. Johan ditahan hari ini hingga 29 Desember mendatang usai penyidik KPK menyerahkan tersangka bersama barang bukti yang ada.
“Johan Anuar mulai hari ini ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. KPK telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten OKU ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,” ungkap Ali Fikri lewat siaran pers yang diterima kamis (10/12/2020).
Menurut Ali, dalam keterangannya, kasus yang membelit petahana dalam pilkada Kabupaten OKU tersebut lantaran diduga melakukan korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp5,7 miliar akibat pengadaan tanah pemakaman.
Saat kasus ini bergulir 2013 lalu, Johan menjabat sebagai wakil ketua DPRD OKU. Dirinya diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan pemakaman.
“JA diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 Miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut dengan tujuan harga NJOPnya yang digunakan adalah harga tertinggi saat dibeli Pemerintah Kabupaten,” ujar dia.
JA sebagai pimpinan DPRD OKU juga menugaskan kepala dinas Sosial, ketenagakerjaan dan transmigrasi OKU saat itu, Wibisono untuk menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD tahun 2013.
Melalui orang kepercayaannya bernama Hidirman, dirinya mengatur pembelian tanah tersebut menggunakan nama tersebut. Dirinya aktif melakukan survei tanah mana yang akan dijual untuk pemakaman.
“Di tahun 2013, JA mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya,” tutupnya (Ron)