Gambar_Langit Gambar_Langit

Pemkab Banyuasin Sediakan 5,4M untuk Ganti Rugi Tanah Warga

waktu baca 2 menit
Selasa, 8 Des 2020 22:23 0 103 Admin Pelita

Pangkalan Balai, Pelita Sumsel – Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengucurkan dana senilai Rp. 5.445.359.772 untuk pembayaran ganti rugi Pengadaan Tanah Pelebaran Jalan Palembang-Betung Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa.

Pembayaran ganti rugi tersebut berasal dari dana APBD Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2010 dan sekaligus bentuk keseriusan Pemkab Banyuasin dibawa pimpinan Bupati H Askolani dalam mendukung program pemerintah pusat, melebarkan jalan lintas timur untuk mengatasi kemacetan di ruas jalan tersebut yang selama ini cukup merepotkan masyarakat.

Penyerahan Buku Tabungan Pembayaran Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pelebaran Jalan Palembang-Betung Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa dilaksanakan Senin (8/12) hari ini di gedung serba guba Kantor Camat Talang Kelapa dipimpin Asisten I Hasmi SSos Msi dan Kadis Perkimtan Ir Zulkifli Idrus MT.

Kadis Perkimtan Banyuasin Ir Zulkifli Idrus MT mengatakan lahan milik masyarakat yang terkenah pelabaran jalintim Palembang-Betung di Sukajadi sebanyak 27 bidang/persil tanah dengan 20 pemilik.

“Total ganti rugi yang kita bayarkan kepada 20 pemilik dengan 27 persil ini sebesar Rp. 5.445.359.772. Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Pernilaian Publik ( KJPP ) dan telah dilakukan negosiasi harga antara Pemkab Banyuasin dengan warga pemilik lahan, “terangnya.

Pembayaran jelas Zulkifli tidak dilakukan secara tunai namun di transfer ke rekening masing-masing pemilik lahan. ” Besaran ganti rugi setiap pemilik berbeda-beda, yang terkecil jumlahnya Rp 23 juta dan yang terbesar Rp 1,1 Milyar, “terangnya.

Zulkifli mewakili Bupati Banyuasin H Askolani menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat pemilik yang sudah sangat koperatif dalam mendukung pelebaran jalan lintas tersebut.

” Terima kasih atas dukungan masyarakat, pelebaran jalan lintas timur ini Pemkab Banyuasin yang bertanggungjawab dalam ganti rugi, sedangkan untuk pembangunan jalan dibiayai APBN. Artinya ini ada shering pemerintah pusat dan Pemkab Banyuasin,” tegasnya.

Salah satu warga penerima ganti rugi, Paidah menyampaikan terima kasih atas perhatian Pemkab Banyuasin terhadap warga yang terdampah pelebaran jalan.

“Kami sangat mendukung proyek pelebaran jalan ini. Karena ini sifatnya untuk kepentingan umum, dan berharap dengan jalan lebar tidak terjadi kemacetan lagi,” katanya. (jea/rls)

LAINNYA