Musi Rawas, Pelita Sumsel – Dalam rangka memastikan suasana keamanan dan kenyamanan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020 bagi para pemilih. Panwaslu Kebonagung mengingatkan agar setiap penyelenggara Pilkada wajib mematuhi Protokol Kesehatan Covid -19
Hal ini di ungkapkan Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Musi Rawas, Khoirul Anwar Jumat, 27/11/ 2020 di Kantor Bawaslu Mura.
Para penyelenggara pemilihan sebagai garda terdepan demokrasi di tingkat TPS harus bisa memberikan teladan atau contoh yang baik kepada para pemilih. jadi harus tetap mematuhi protokol kesehatan
“Berdasakan PKPU nomor 6 tahun 2020 yang terakhir diubah menjadi PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus 2019 (Covid-19). Harapan kita semoga kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa banyak tetap bersikap disiplin dan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkapnya.
Dijelaskna bahwa Aturan-aturan ini merupakan bagian dari penyesuaian Pilkada di situasi pandemi Covid-19.
“Ada aturan 12 hal baru di TPS nanti. Walaupun sebetulnya ini masih kita buat draft PKUP-nya,” ungkapnya
Berikut 12 aturan yang dimaksud:
1. Jumlah pemilih di tiap TPS dibatasi maksimal 500 orang dari sebelumnya 800 orang.
“Di UU disebutkan paling banyak 800 pemilih dalam Pilkada ini. Tetapi kemudian hasil persetujuan kami dengan DPR kami turunkan menjadi 500 pemilih. Itu ada di PKPU 6 dan 10 dan PKPU 13 tentang bagaimana kita menjalankan tahapan di masa Covid-19,” ujar Ilham.
2. Adanya mekanisme baru pengaturan kedatangan pemilih.
“Nanti Formulir C6 itu akan kita berikan jam-jamnya untuk masyarakat datang secara berkala. Jadi tidak kemudian seperti pengalaman-pengalaman Pilkada, Pemilu selumnya.
Orang datang ada pick seasonnya. Bisanya jam sepuluh ketika ramai-ramainya jam 10, jam 11 ketika urusan domestik dirumah sudah selesai.
Tetapi ini kita sampaikan bahwa bapak/ibu harus datang jam sekian. Sesuai dengan yang ada di formuluir,” jelas Ilham.
3. Pemeriksaan suhu tubuh, bagi mereka pemilih yang memiliki suhu diatas normal akan disediakan bilik khusus.
“Cek suhu untuk memastikan pemilih ini suhu tubuhnya tidak lebih dari 37.3 Celcius. Jika ada yang 37.3 Celcius ini standar dari satgas maka siapkan bilik khusus. Dia tidak bercampur dengan pemilih lain,” tutur Ilham.
4. Wajib menggunakan masker.
“Masker ini kita siapkan di TPS juga. Tetapi kami juga sudah himbau pada masyarakat untuk menggunakan masker. Sejak berangkat dari rumah,” paparnya.
5. Melakukan disinfeksi rutin di TPS.
“Artinya penyemprotan disinfektan secara berkala. Juga alat coblosnya nanti akan kita semprot dengan alcohol,” tambahnya lagi.
6. Pemilih akan diberikan sarung tangan untuk mencegah penularan saat mencoblos.
“Sarung tangan sekali pakai. Kalau bapak ibu suka liat di tukang martabak tuh. Ada yang suka pake sarung tangan sekali pakai yang plastik itu. Nah itu yang kita gunakan,” ucap Ilham.
7. Penyediaan tempat cuci tangan portable di setiap TPS.
“Kemudian mencuci tangan. Portable ada di pintu masuk dan pintu keluar,” lanjut Ilham.
8. Membekali petugas dengan Alat Pelindung Diri (APD).
9. Dilarang berdekatan di dalam TPS atau menjaga jarak.
“Ngantrinya juga harus 1 mater. Itu nanti petugas kami yang yang mengatur,” urainya.
10. Tidak bersalaman
11. Menggunakan Pelindung Wajah
12. Model tinta yang digunakan berubah, menjadi tinta tetes.
“Dan tintanya menggunakan tetes. Tidak dicelupkan ke dalam botol. Karena kita khawatir dia akan menjadi media penularan,” tambahnya melengkapi.
Ilham mengaku berharap dengan adanya pedoman ini para pemilih setidaknya punya bayangan bagaimana protokol ketat kesehatan yang akan dijalankan saat pencoblosan nanti.
“Semoga bapak-ibu yang sering ke TPS, kecuali yang selama ini tidak pernah ke tps mungkin gak punya bayangan. Tapi yang pernah ke tps punya bayangan tentang skema baru ini,” pungkasnya. (Red/Adv)