Gambar_Langit Gambar_Langit

Sidang Lanjutan KDRT Oleh Oknum Notaris, Saksi Ahli Sebut Korban Alami Trauma

waktu baca 4 menit
Kamis, 19 Nov 2020 15:20 0 181 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Sidang lanjutan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh terdakwa oknum notaris Merliansyah kepada istrinya sendiri Ghitta Shitta Pramasia, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dalam sidang perkara KDRT kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Susanto, SH, menghadirkan saksi ahli Pisikolog Iwan mulyawan dari Rumah Sakit Ernaldi Bahar, dr.Rebeka Anastasia dari Rumah Sakit Myria dan ahli pidana Dr. Sri Sulastri. SH. MH dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah dihadapan majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah, SH. MH.

Dalam persidangan saksi ahli Dr Rebeka Anastasia dari Myria menjelaskan kepada majelis hakim bahwa korban datang kerumah sakit Myria membawa surat pengantar untuk visum, kemudian setelah register dilayanai IGD.

“Pertama kami melakukan pemeriksaan secara umum, denyut nadi, detak jantung suhu badan kemudian melanjutkan pemeriksaa fisik dari kepala seluruh badan dan anggota gerak. Kesimpulannya ditemukan adanya luka lebam yang multi level,” jelasnya kepada hakim.

Sementara saksi ahli Pisikolog Iwan Mulyawan S.Psi, M. Psi dari rumah sakit Ernaldi Bahar, menerangkan kepada majelis hakim, bahwa pihaknya menerima surat permintaan dari Kepolisian untuk melakukan visum etrevertum fisikum kepada korban, kemudian pisikolog melakukan pemeriksaan kepada korban sebanyak dua tahap.

“Dipemeriksaan hari pertama dilakukan selama 4 sampai 5 jam, kemudian pemeriksaan kedua selama 3 sampai 4 jam. Kemudian pisikolog melakukan analisis dengan alat tes, disimpulkan bahwa korban mengalami trauma yang mendalam sehingga perlu dilakukan pendampingan untuk membangkitkan kembali semangat dan kepercayaan diri korban,” jelasnya dipersidangan.

Hal senada juga disampaikan oleh ahli pidana Dr. Sri Sulastri SH. MH dari fakultas hukum Universitas Muhammadiyah, dihadapan majelis hakim dirinya mengatakan khusus untuk pidana KDRT merupakan Lek Spesialis dari hukum pidana.

“Apabila perempuan mendapatkan kekerasan fisik dalam rumah tangga otomatis mengalami kekerasan pesikis sehingga akan mengalami trauma apalagi kalau dilakukan secara berulang-ulang. Undang-undang KDRT ini diutamakan untuk melindungi peremouan,” katanya kepada hakim.

Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi ahli, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi meringankan untuk terdakwa.

Seusai sidang Nurmala SH MH, kuasa hukum Ghitta Shitta Pramasia berharap dengan keterangan saksi ahli tadi dipersidangan semoga menjadi terang benderang peristiwa pidana yang dialami korban.

“Semoga dengan keterangan dari saksi ahli tadi membuat terang benderang peristiwa pidana yang dialami oleh korban. Meskipun saksi ahli tidak melihat langsung peristiwa yang terjadi akan tetapi keterangan saksi adalah salah satu alat bukti menurut KUHP, saya berharap adanya kejelasan hukum peristiwa pidana yang mengakibatkan korban mengalami trauma berat, luka lebam multi level,” ujarnya.

Nurmala menambahkan, tidak mungkin korban melukai diri sendiri pasti ada pelakunya dengan demikian pihaknya berharap agar dari kasus ini dapat memperjelas peristiwa pidana yang terjadi.

“Peristiwa pidana yang terjadi ini sudah jelas alat bukti sudah cukup dari keterangan korban, keterangan dari tiga saksi ahli yakni dari dokter rumah sakit Myria, Pisikolog RS Ernaldi Bahar dan ahli pidana tinggal hakim yang memutuskan,” jelasnya.

Sementara Supendi SH. MH kuasa hukum terdakwa Merliansyah mengku keberatan dengan keterangan saksi ahli dipersidangan.

“Kami menyoroti saksi ahli dari pisikolog tadi karena keterangannya yang menyebut korban mengalami trauma mendalam seolah-olah pendapat peribadinya sendiri, jadi keterangan ahli pisikolog tadi sampai begitu detail permasalahan nya jelas kami meragukan, dia ahli beneran atau bukan,” kata Supendi.

Supendi melanjutkan, saksi ahli harus netral tidak memihak karena yang harus disampaikan sesuai dengan keahliannya.

“Saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan tadi ada tiga yakni pisikolog, ahli pidana dan dokter, kami juga mempertanyakan apakah setiap dokter boleh mengeluarkan visum. Untuk agenda sidang pekan depan kita akan menghadirkan saksi meringankan untuk terdakwa dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan menghadirkan saksi ahli juga,” katanya.

Seperti diketahui, kejadian bermula Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 17.30 WiB, saat itu tersangka sedang video call (VC) dengan keluarganya, usai VC dengan keluarga tiba – tiba tersangka diduga VC dengan seorang perempuan saat itu korban yang berada di kamar anak – anak langsung keluar kamar dan melihat ke CCTV rumah dan langsung melihat dari balik pintu, terlapor sedang asyik VC dengan seorang perempuan sebelum akhirnya bertengkar hebat yang berujung dugaan KDRT dan membuat korban melapor Ke Mapolsek Sukarami dan perkaranya dilimpahkan ke unit PPA Polrestabes Palembang.

Setelah dilakukan penahanan oleh Kejari Palembang, terdakwa saat ini menjalani sidang di PN Palembang. (Ron)

LAINNYA