Gambar_Langit

Melawan, Penodong Dihadiahi Enam Lobang Peluru

waktu baca 2 menit
Sabtu, 14 Nov 2020 22:37 0 106 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel –

Malik (21) warga Jalan Kramat Kelurahan 4 Ulu Palembang tak berdaya, setelah mengalami luka tembak sebanyak enam lobang, karena terlibat aksi penodongan. Tindakan tegas ini dilakukan anggota Opsnal Pidana Umum (Pidum) dan TEKAB 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, karena mencoba kabur dan melawan saat akan ditangkap, Sabtu (14/11/2020).

“Kita berikan tindakan tegas kepada tersangka, karena mencoba melarikan diri, bahkan melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Tersangka ini dalam beraksi terbilang sadis, tak segan-segan melukai korbannya jika melawan,” ungkap PS Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat didampingi Wakasat, AKP William, saat press release.

Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 150 / I / 2020 / SUMSEL / RESTABES / SPKT, tanggal 20 Januari 2020 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, terhadap korban Bayu Triansyah (16) warga Jalan KH Azhari Loronh Keramat RT 05 RW 02 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, ketika di Kp Kapitan Kecamatan SU I pada Sabtu (18/1/2020) pukul 16.00 WIB.

“Modus yang dilakukan tersangka ini, berawal dari dirinya bersama AV mendekati korban saat duduk-duduk dilokasi. Dengan mengancam dan mengacungkan senjata tajam jenis pisau, tersangka meminta handphone korban. Dikarenakan korban juga bersama teman wanitanya, jadi dua handphone jenis Vivo Y53 dan Galaxy J2 Prime berhasil dibawa tersangka. Kini kita masih terus periksa intensif, siapa tahu tersangka ini terlibat perkara kriminal lainnya,” tegas Kompol Edy Rahmat, kepada awak media.

Sementara, tersangka yang meringis kesakitan akibat luka tembak, mengaku melakukan aksi kejahatannya bersama Aven.

“Kami berbagi tugas. Sasaran kami uang atau handphone. Memang saat itu, kami mengancam korban dengan pisau. Handphone tersebut sudah kami jual, bagian saya Rp 100 ribu dan uangnya sudah habis untuk minum-minum,” jelas residivis Lapas Pakjo, yang divonis dua tahun dalam kasus penganiayaan tahun 2017 silam. (sel)

LAINNYA