Gambar_Langit Gambar_Langit

Korupsi Alih Fungsi Lahan Rp 5,8 M, Mantan Bupati 2 Periode Muara Enim Resmi Tahanan Kota

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Nov 2020 00:04 0 196 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel- Mantan Bupati Muara Enim 2 Periode Muzakir Sai sohar dan tiga lainnya Abunawar Basyeban SH MH selaku PNS dan  konsultan, H.M Anjapri SH mantan dirut PT perkebunan Mitra Ogan, Yan satyananda mantan Kabag akuntansi dan keuangan PT Mitra Ogan resmi ditahan Oleh bidang tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kamis Malam (12/11/2020).

Ke empatnya dilakukan penahanan setelah ditetapkan tersangka oleh pidsus Kejati Sumsel dengan Sprindik nomer 01,02,03,04/L.6/P.d 1/II/2020 atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi Alih Fungsi Lahan hutan Produksi menjadi  hutan tetap, penunjukan langsung, suap dan gratifikasi lahan di wilayah Muara enim tahun 2014.

Namun untuk tersangka Muzakir ditetapkan sebagai tahanan Kota lantaran hasil Rapid Tes Reaktif sedangkan tiga lainnya dilakukan penahanan di sel Rutan Tipikor klas 1 A Pakjo Palembang.

” Tiga Tersangka lainnya kita lakukan penahanan di Sel rutan Pakjo, sedangkan untuk tersangka Muzakir Kita tetapkan sebagai Tahanan Kota karna tadi reaktif hasil Rapid Tes nya,” Terang Kasipenkun Kejati Sumsel Khaidirman SH MH.

Diterangkan Khaidirman, para tersangka ini dianggap melanggar pasal 2 (1) UU No 31 tahun tentang tindak pidana Korupsi yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri

sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Serta pasal 12 Huruf b ayat (2)UU no31/1999 dan UU 20/2001 berbunyi Penerima gratifikasi diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

“Sedangkan untuk kerugian negara mencapai angka Rp.5.850.000.000,00 – ( Lima Milyard delapan ratus Lima puluh ribu rupiah), sedangkan barang bukti yang disita ada uang tunai sejumlah 200 juta diduga hasil kejahatan,” tutupnya Khaidirman.(Ron)

LAINNYA