Gambar_Langit Gambar_Langit

Aben Ditangkap Team Trabazz 

waktu baca 3 menit
Jumat, 13 Nov 2020 22:29 0 112 Admin Pelita

#DPO Curas 2016

Muara Enim, Pelita Sumsel – Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim dari Tahun 2016 dalam perkara tindak kriminal pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP , Aben (30), warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim ini akhirnya berhasil ditangkap Team Trabazz unit reskrim Polsek Gunung Megang dalam Operasi Sikat Musi Kamis (12/11).

Kejadian tindak kriminal oleh pelaku tersebut berawal pada hari senin tanggal 07 maret 2016 sekitar 20.30 Wib bertempat di posko security 60 PT. Cifu Desa Padang Bindu kecamatan Benakat kabupaten Muara Enim.

Pada saat itu korban dan saksi sedang melaksanakan tugas jaga piket di pos 60 kebun sawit PT. Cipta Futura Desa Padang Bindu kecamatan Benakat dan datanglah 3 (tiga) orang pelaku yang mana masing-masing pelaku memegang satu pucuk senjata api laras pendek diduga rakitan, satu bilah senjata tajam jenis pisau dan satu bilah senjata tajam jenis golok yang dipegang oleh pelaku.

Lalu pelaku menodongkan senjata api dan senjata tajam tersebut ke arah korban dan saksi yang berada di tempat kejadian. “Diamlah, jangan melawan, mane barang barang,” kata pelaku.

Ia lalu salah satu pelaku memukul saksi security menggunakan tojok (tombak sawit) yang diambil ditempat kejadian. Pelaku Aben (30)saat itu berperan langsung merampas tas hitam milik korban yang berisi 1(satu) buah beterai radio HT, 1 (satu) buah KTP korban, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah, 1 (satu) buah KTA security PT. Cifu dan uang tunai sebesar lk Rp 2.200.000,.

Saat itu para pelaku pergi meninggalkan korban dengan membawa uang serta tas berisi barang milik korban. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lk Rp. 3.100.000  (tiga juta seratus ribu rupiah) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek Gunung Megang untuk dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan SH MH menjelaskan Berdasarkan pengembangan info yang telah didapat dari pelaku yang telah terlebih dahulu tertangkap yaitu Relan Rombi alias Sadam dan Hengki Ternando yang saat ini telah menjalani hukuman dilapas Muara Enim

Salah satu pelaku bernama Aben ditetapkan menjadi DPO polsek Gunung Megang sejak tahun 2016, Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh kapolsek gunung Megang AKP Herli Setiawan, SH, MH dan Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower, SH langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku sedang berada di rumahnya Dusun III Desa Pagar Dewa kecamatan Benakat kabupaten Muara Enim, “tambah AKP Herli.

“Pelaku ABEN kita tangkap didusun IV Desa Pagar Dewa Benakat, Kamis (12/11)  sekitar pukul 10.00 WIb yang langsung kita gelandang ke Polsek Gunung Megang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Herli, Jumat (13/11). (NVJ)

LAINNYA