OKU Selatan, Pelita Sumsel – Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (DD-APBN) tahun 2020, tahap (termin) III (ketiga) sebesar 20% di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan hingga saat ini belum juga cair dan diterima oleh para kepala desa di Kabupaten OKU Selatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten OKU Selatan, Juproni, saat di konfirmasi Pelita Sumsel, Kamis (12/11) mengatakan Pencairan Dana Desa tahun 2020 tersebut harus menunggu keluarnya Peraturan bupati (Perbup) yang hingga saat ini masih dalam proses.
“Sebuah Perbup harus ada tanda tangan dari Bupati, sementara untuk di Kabupaten OKU Selatan, Bupati saat ini dijabat oleh seorang Bupati Pjs, yang tidak bisa menandatangani sebuah Perbup, maka harus diurus dulu ke emerintah provinsi. Dari Provinsi ke Kemendagri untuk meminta izin, itu yang membuat prosesnya cukup lama,” ungkapnya.
Namun Juproni memastikan untuk DD termin ketiga akan tetap dicairkan di tahun 2020.
“Jika Perbupnya telah keluar serta persyaratan pencairan yang disampaikan desa sudah lengkap maka akan kita proses juga segera di cairkan,” ujarnya.
Sementara Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten OKU Selatan, Romzi saat dikonfirmasi di hari yang sama menyampaikan untuk pencairan dana desa tahap III akan segera dicairkan oleh Pemerintah daerah Kabupaten OKU Selatan.
“Akan segera kita cairkan,” jawab Sekda singkat. (DK)