Gambar_Langit Gambar_Langit

Simpan 27 Paket Sabu Dedi Dituntut 7 Tahun Kurungan

waktu baca 3 menit
Senin, 26 Okt 2020 17:07 0 86 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Miliki satu paket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 2. 000.000, yang sudah dipecah menjadi 27 paket, terdakwa Dedi Bin Dahlan Majid dituntut dengan pidana 7 tahun penjara denda Rp. 800 juta dengan Subsider 3 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Arief Budiman, SH dihadapan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, Senin (26/10/2020).

JPU dalam tuntutannha, menilai terdakwa terbukti secarah sah tanpa hak atau melawan hukum untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I jenis sabu.

“Menuntut terdakwa dengan pidana 7 tahun denda Rp. 800 juta dengan Subsider 3 bulan kurungan,” tegas Jaksa Penuntut Umum saat membacanya putusannya dihadapan majelis hakim.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Hotnar Simamarta, SH. MH, langsung menayakan kepada terdakwa Dedi bagaimana tanggapannya atas tuntutan pidana tersebut.

“Saudara Dedi apakah sudah mendengar tuntutan dari Jaksa, saudara dituntut dengan pidana 7 tahun denda Rp. 800 juta dengan Subsider 3 bulan kurungan, apakah ada yang mau saudara sampaikan,” tanya majelis hakim kepada terdakwa.

Mendapat pertanyaan itu, terdakwa Dedi langsung meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Mohon keringanan yang mulia,” ucap terdakwa singkat.

Kemudian hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda putusan atau vonis.

“Baiklah saudara meminta keringanan, dengan ini sidang ditunda Senin pekan depan dengan agenda putusan majleis hakim, tutup Hotnar sambil mengetuk palu pertanda sidang ditutup.

Seusai sidang kuasa hukum terdakwa Megaria, SH mengaku keberatan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sangat keberatan dengan tuntutan yang diberikan JPU kepada klien kami, seharusnya terdakwa Dedi dikenakan pasal 127 ayat (1) bukan pasal 114 ayat (1), kami mengajukan pledoi pada sidang pekan depan,” ujar Megaria.

Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Dedi Bin Dahlan Majid, Pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2020 bertempat diKelurahan 14 Ilir Kecamatan IlirTimur I Kota  Palembang telah melakukan perbuatan hukum tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli ,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Terdakwa yang pergi seorang diri menuju Daerah 14 Ilir Kecamatan IlirTimur I Kota Palembang dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu kepafa saudara Yudi (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.2.000.000,- (Duajuta rupiah).

Kemudian setelah itu narkotika jenis sabu tersebut dipecah terdakwa menjadi 27 paket telah berhasil dijual terdakwa sebanyak 26 paket serta sisa 1 (satu) paket disimpan terdakwa dirumahnya yang berada di Segaran Lorong Terusan Darat Rt.10 Kelurahan 14 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota  Palembang.

Kemudian tim Polsek Ilir Timur I Palembang yang mendapatkaninformasi dari masyarakat bahwa di Jalan Segaran Lorong Terusan Darat Rt.10 Kelurahan 14 Ilir Kecamatan IlirTimur I mencapai terdakwa Dedi Bin Dahlan Majid sedang menggunakan sisa 1 paket sabu.

Kemudian petugas langsung mengamankan terdakwa amankan terdakwa didalam rumahnya. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan seperangkat alat hisap sabu (bong) yang berada di bawahmeja TV rumah terdakwa. (Ron)

LAINNYA