Simpan 3 Paket Sabu, Oknum Keamanan di Sematang Borang Dituntut 7 Tahun Kurungan

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Okt 2020 17:36 0 175 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Lantaran telah menyimpan 3 paket sabu untuk dipakai dan menjual, membuat terdakwa, Pristiwa Novri (24) oknum penjaga keamanan di salah satu kantor swasta Jalan Sematang Borang, dituntut JPU 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan subsider 2 bulan.

Usai pembacaan tuntutan oleh JPU Isnaini, sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Toch Simanjuntak ini pun menanyakan apakah terdakwa mengajukan pembelaan.

Dengan demikian kuasa hukum terdakwa Devi meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan ( pledoi) selama satu minggu. ” Minta waktu untuk mengajukan pledoi pak hakim,” kata kuasa hukum terdakwa.

Selang beberapa menit, majelis hakim pun menyepakati dan menyetujui sehingga sidang ditunda minggu depang.

Dalam dakwaan dinyatakan bahwa terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Kemuning pada bulan Juni 2020 silam di jalan Basuki Rahmat Lorong Cambai Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang.

“Pada saat anggota polisi patroli dikawasan tersebut, saat itu terdakwa sedang memperbaiki sepeda motornya di pinggir jalan, merasa curiga langsung mendekati terdakwa dan di lakukan penggeledah terhadap terdakwa,” ujar JPU dihadapan ketua majelis hakim Toch saat persidangan secara virtual beberapa minggu lalu.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket kecil sabu dibungkus plastik klip warna bening yang disimpan di dalam tas pinggang terdakwa, saat diinterogasi terdakwa mengaku barang haram itu milik terdakwa yang dibeli dari Mamat (DPO) seharga Rp 1,5 juta.

“Selain untuk dipakai (konsumsi) sendiri juga oleh terdakwa rencananya barang bukti tersebut untuk dijual kembali,” sebut Isnaini.

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa dengan ancaman pidana pasal Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman 7 tahun penjara.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Novri yang didampingi oleh penasihat hukum Supendi SH dari Posbankum Palembang tidak ajukan eksepsi, oleh majelis hakim sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.(Ron)

LAINNYA