Gambar_Langit

Hanya 30 Detik, Jek CS Mampu Bawa Kabur Motor Curiannya

waktu baca 2 menit
Minggu, 4 Okt 2020 21:33 0 100 Admin Pelita

OKU, Pelita Sumsel – Masjid yang merupakan tempat ibadah malah menjadi sasaran empuk bagi Jek Cs komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), bahkan tak butuh waktu lama dengan menggunakan Kunci liter “T” Jek cs mampu membawa kabur motor yang terpakir di halaman masjid saat jemaahnya sedang khusyuk melaksanan sholat.

“pake kunci “T” kira-kira Cuma 30 detik sudah bisa nyala motornya,” kata Jek saat memperagakan aksinya melakukan pencurian sepeda motor di masjid dalam pres rilis di Mapolsek Baturaja Timur, Minggu (4/10).

Dikatakan Jek yang merupakan otak pelaku curanmor ini dalam beraksi dirinya tak sendirian, ia ditemanai oleh satu atau dua orang rekannya yang berperan mengawasi situasi sekitar masjid tempatnya beraksi. “Sehari bisa dapat dua motor pak,” ungkapnya

Rata-rata motor yang diincar dan diambil oleh sindikat ini yakni motor jenis Honda Beat, “lebih mudah saja kalau motor beat,” imbuhnya

Motor hasil curian tersebut langsung dibawa kabur dan dijual ke daerah Lampung dengan harga sekitar 4 juta rupiah, “4 juta rupiah pak,” singkatnya.

Sementara Itu Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritongan SIK MH melaui Waka Polres OKU Kompol Eddy Rahmat Mulyana SIK MH didampingi Kapolsek Baturaja Timur AKP Sulis Pujiono, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno SH SIK dan Kasubbag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan enam orang tersangka yang berhasil diamankan oleh Polsek Baturaja Timur merupakan sindikat curanmor lintas provinsi yang sangat meresahkan masyarakat.

“Mereka ini sindikat, namanya sindikat pasti mereka sudah ada tempat melempar hasil curiannya yang pastinya saat ini masih kita kembangkan,” kata Waka Polres.

Dari ke Enam tersangka tersebut lanjutnya diamankan barang bukti curian dan barang bukti yang dipakai pelaku untuk beraksi diantaranya 5 unit motor, satu unit senjata api rakitan, dua set kunci liter T, handphone milik tersangka dan topi polisi warna coklat yang digunakan tersangka saat beraksi.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (AND)

LAINNYA