Palembang, Pelita Sumsel – Diduga Lakukan kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) oknum Notaris, resmi ditahan Oleh Jaksa Kejari Palembang beberapa waktu lalu.
“Benar tersangka sudah kita lakukan penahanan sejak beberapa hari lalu, setelah pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua dilakukan,”Jelas Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Agung Ary Kesuma SH MH, Selasa (1/10).
Diketahui tersangka ME saat ini mendekam di Sel tahanan semenatara Polsek KP3 Boombaru.
Selanjutnya dijelaskan Agung, pihaknya akan melimpahkan secepatnya ke Pengadilan Negri guna menjalani proses peradilan dimeja Hijau.”berkasnya akan segera kita limpahkan guna persidangan,” tegasnya.
Diketahui, kejadian bermula Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 17.30 WiB, saat itu tersangka sedang video call (VC) dengan keluarganya, usai VC dengan keluarga tiba – tiba tersangka diduga VC dengan seorang perempuan saat itu korban yang berada di kamar anak – anak langsung keluar kamar dan melihat ke CCTV rumah dan langsung melihat dari balik pintu, terlapor sedang asyik VC dengan seorang perempuan sebelum akhirnya bertengkar hebat yang berujung dugaan KDRT dan membuat korban melapor Ke Mapolsek Sukarami sebelum Akhirnya dilimpahkan kasusnya ke unit PPA Mapolrestabes Palembang dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan setelah dilimpahkan.
Sebelumnya, Didepan sejumlah awak media, pria yang berprofesi sebagai notaris ini didampingi Kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH CLA membantah keras kalau dirinya telah melakukan menganiaya terhadap istrinya.
“Semua tuduhan dalam laporan pelapor terhadap klien kami sebagai pelaku KDRT semuanya nol besar alias tidak benar.
“Jangan sampai ada penafsiran di masyarakat seolah-olah klien kami sebagai yang kejam di kasus itu,”ujar Titis.(Ron)