Palembang, Pelita Sumsel – Terkait ditunda nya sidang Pembunuhan, Deby Kurniawan tahun 2017 lalu di parkiran motor diskotik Center Stage Jalan RM Soekamto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo mengatakan tuntutan sepenuhnya memang belum siap dibacakan.
“Ditundanya sidang agenda tuntutan terhadap terdakwa Deby Kurniawan memang sepenuhnya berkas tuntutan belum siap dibacakan, makanya ditunda minggu depan dan saya sudah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya,” kata Imam, jumat (18/9/2020).
Imam menjelaskan, pada saat waktu sidang dirinya diluar kota ada tugas tahap II di Muara Enim dan sudah meminta penundaan sidang Minggu depan.
“Waktu itu memang sedang di Muara Enim ada tugas tahap II, makanya kita minta tunda sidangnya Minggu depan sidang tuntutan kan baru pertama kali ini ditunda seperti biasanya lancar – lancar saja, jadi Minggu depan kita sudah siap dengan tuntutan,” tutupnya.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa A. Rizal. SH, mengaku kecewa dan sangat menyayangkan penundaan sidang yang sering sering terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
“Tentu kecewa karna sangat merugikan, selain membuang-buang waktu masa tahanan terdakwa juga bisa diperpanjang,” keluh Rizal.
Rizal berharap agar para Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa lebih baik lagi kedepannya dan tidak adanya lagi penundaan sidang.
“Semua pasti ingin perkara kasusnya segera cepat selesai baik hakim, kami sebagai pengacara, maupun terdakwa. Karena semuanya ini bermain dengan waktu,” pungkasnya.
Dalam dakwaan Deby Kurniawan (21) pelaku merupakan pengeroyokan dan pembunuhan pada tahun 2017 lalu di parkiran motor diskotik Center Stage Jalan RM Soekamto ini berhasil ditangkap pihak Jatanras Polda Sumsel.
Pelaku yang 2 tahun menjadi DPO ini berhasil di tangkap saat sedang berlibur ke Pagar Alam beberapa hari lalu. (Net)