Palembang, Pelita Sumsel – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melaksanakan press release ungkap kasus narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM didampingi Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu dan Kabid Humas Kombes Pol Supriadi MM, Selasa (15/09).
Pada ungkap kasus ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 13 orang tersangka beserta barang bukti sabu sebanyak 12.852 gram kualitas terbaik (very good) dan pil ekstasi sebanyak 1.164 butir yang merupakan hasil penangkapan sepanjang akhir Agustus hingga awal September 2020.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM menyampaikan bahwa dari hasil ungkap kasus ini kita sudah berhasil menyelamatkan 80.405 orang anak bangsa dari ancaman bahaya pengaruh narkoba.
“Kita apreasi Ditres Narkoba yang sudah mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti sabu dan pil ekstasi selama tiga minggu,” ungkap Kapolda Sumsel.
Adapun modus yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas pelaku dengan mengemas ulang barang haram tersebut dalam kemasan kopi dibawa langsung dari luar Sumsel dan mengedarkannya ke Palembang melalui jalur darat menggunakan kendaraan pribadi, menumpang mobil travel dan bus.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu menjelaskan untuk pasal yang dijerat, yakni Primer Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman kurungan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup.
“Dari ungkap kasus ini menandakan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan masih cukup tinggi, dan selain kerja keras dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kita beharap kepada seluruh lapisan warga masyarakat untuk terus ikut serta berperan aktif untuk membasmi narkoba”, ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi MM. (jea)