Palembang, Pelita Sumsel –
Guna memutus mata rantai covid 19, Tim Gabungan Polrestabes Palembang, Kodim dan Pol PP menertibkan warga yang tidak menggunakan masker, yang berkeliaran di pusat keramaian, khususnya di pasar Cinde, Induk Jakabaring, Tengkuruk dan 16 Ilir. Alhasil 27 warga terjaring razia yang melibatkan sekitar ratusan personil ini, Senin (14/9/2020).
“Ya, razia ini gabungan yang dipimpin Kapolrestabes dan Walikota Palembang. Kali ini kita amankam 27 orang yang tidak menggunakan masker. Nantinya, akan kita lakukan pendataan, pembinaan, setelah itu barulah kita pulangkan,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, melalui Kasat Sabhara, Kompol Sonny Triyanto, melalui Kanit Turjawali, Iptu A Yani, kepada awak media.
Yani menambahkan, untuk saat ini warga yang tidak menggunakan masker hanya diberikan arahan, tidak diberikan sangsi. Namun, jika pertanggal 16 September 2020, siapapun warga akan diberikan sangsi fisik.
“Mulai hari Rabu nanti, kita kembali akan lakukan penertiban khusus. Disana siapapun yang terjaring akan diterapkan Perwali, penerapan sangsi berupa denda berupa Rp 500 ribu atau penindakan bersih-bersih menggunakan rompi,” tandasnya. (sel)