Palembang, Pelita Sumsel –
Pemalsu akta autentik, terdakwa RA Riska Viviani, akhirnya divonis majelis hakim 10 bulan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pemalsuan akta otentik, pada sidang yang digelar di Pengadilan Klas IA Palembang, pada tanggal 8 September 2020 kemarin.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan akta otentik, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan penetapan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” papar Ketua Hakim, Effrata Happy Tarigan, didampingi Yohanes Panji dan Achmad Syarifudin.
Dalam perkara 996/Pid B/2020/PN plg terdakwa RA Riska Viviani, melanggar pasal 264 KUHPidana, melakukan pemalsuan akta otentik, membuat surat yang dapat menimbulkan hak dan merugikan orang lain.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, RA Rizka Viviani Amd (30) warga Perumahan Pesona Mutiara Blok A2 Kelurahan Lebong Gajah Kecamatan Sako, dilaporkan seorang notaris, Syarif Hidayatullah SH MKn (32), atas dugaan pemalsuan surat dokumen otentik, ketika bertemu di Bank Mandiri Jalan Kapten A Rivai pada bulan April 2018. Akibatnya, korban mengalami kerugian material. (sel)