Gambar_Langit

DPO Pelaku Pencuri Pendrol Rel KAI Ditangkap 

waktu baca 2 menit
Jumat, 11 Sep 2020 19:30 0 92 Admin Pelita

Muara Enim,  Pelita Sumsel – Sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian 41 pendrol milik PT KAI Kereta Api Indonesia (KAI) dengan TKP di KM 343+7/8 pada saat itu ,akhirnya pelaku bernama Rio Widodo (25), berstatus sebagai sopir warga Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim ini dapat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gelumbang.

Hal itu terungkap saat  rilis kasus yang digelar Polsek Gelumbang  pada Jum’at, (11/09). RW yang masuk DPO tersebut terlibat dalam pencurian pendrol rel kereta api sebanyak 41 pendrol pada Rabu 20 Mei 2020 lalu dengan TKP di KM 343+7/8 Wilayah Desa Karang Endah Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Peristiwa pencurian tersebut terungkap pada saat sang pelapor F (32) seorang karyawan BUMN PT KAI (Persero) yang saat itu mendapatkan kabar dari Polsuska bahwa pendrol di KM 343+7/8 telah raib sebanyak 41 buah.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Gelumbang IPTU Hary Dinar, S.I.K., S.H. M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Agus Widodo, SH untuk melakukan upaya penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tersebut.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Gelumbang IPTU Hary Dinar, S.I.K., S.H. M.H menyebutkan setelah dilakukan penyelidikan terhadap pelaku kurang lebih selama 3 bulan.

“Kanit Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya di Desa Talang Taling kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara enim yang kemudian bersama anggota Reskrim dan Opsnal Polsek Gelumbang pelaku Rio Widodo (25), dapat kita amankan dan kita gelandang ke Polsek Gelumbang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Hari Dinar.

Kapolsek mengatakan bahwa sejumlah barang bukti yang berhasil kita sita dari pelaku yang sempat buron ini yaitu 1 (satu) unit mobil toyota kijang super berwarna biru metalik No.Pol BG 2459 FL dengan No.Ka : MHF11IF82Y0009436 dan No.Sin : 2L-9604847 STNK An. MUSADAT WF (sudah disita dalam perkara yang sama dengan pelaku.

“Farhan farado) dan 41 ( empat puluh satu ) buah besi pandrol. (sudah disita dalam perkara yang sama pelaku saudara Farhan Farado”, ujar Kapolsek Gelumbang. (NVJ)

LAINNYA