Banyuasin, Pelita Sumsel – Rapat Paripurna Ke V Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Banyuasin, Pembahasan RAPBD-P Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2020, Jum’at (04/09/20).
Dalam Persidangan tersebut setelah Bupati menyampaikan sempat ada interupsi dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Anggota Dewan Tersebut adalah Nasir DPRD Fraksi Golkar Kabupaten Banyuasin.
Setelah selesai Paripurna H. Askolani Jasi, Bupati Banyuasin menanggapi Interupsi dari salah satu anggota dewan Bupati Menjelaskan dalam persidangan paripurna telah diatur dalam mekanisme dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Bupati Menambahkan untuk rincian teknis ada Dua Tempat yakni di BANGGAR dan Komisi.
“Dalam sidang paripurna itu semua harus disesuaikan dengan mekanisme sesuai dengan perarundang-undangan dan mekanisme persidangan, untuk hal detail dan teknis ada dua tempat yang pertama di BANGGAR dan yang kedua di Komisi,” terang Bupati.
Lanjut Bupati, apa yang disampaikan pak Nasir tadi itu tempatnya di BANGGAR dan Komisi untuk dan sebenarnya apa yang disampaikan tadi tidak ada selisih hanya salah penafsiran saja 151 M dana PTT, dan itu ada 3 M lebih dari Dana Pusat, sehingga dalam perhitungan ada data yang kita masukan dan ada data yang tidak kita masukan, jadi tidak ada selisih data.
Bupati menambahkan dalam penyampaian data tidak terjadi kesalahan.
“Jadi untuk penyampaian data Clear, mungkin penjelasannya saja tidak nyambung dengan apa yang dimaksud dengan saudara Nasir makanya untuk menjawab hal ini di BANGGAR dan Komisi kalau dijawab disinikan hanya Debat Kusir dan ini memang bukan tempatnya untuk mempersoalkan Rincian dan teknis,” katanya
Sementara itu Nasir Anggota DPRD Fraksi Golkar Kabupaten Banyuasin menjelaskan yang menjadi latar belakang pertanyaannya adalah terkait penyajian data yang dia nilai tidak sinkron dan berubah-ubah.
“Pandangan Umum Bupati Banyuasin Terkait RAPBD-P Kabupaten Banyuasin yang pertama terrkait penyajian data yang tidak Konsisten pada saat kami Rapat Banggar yang dipimpin langsung oleh sekretaris daerah dan OPD terkait Dana Penanganan Covid mereka Bilang sesuai dengan sesuai dengan Recofusing Ke V Kabupaten Banyuasin bahwasannya anggarannya 151 M yang sudah terealisasi sebesar 63 M, dan yang disampaikan Bupati hari ini bukan 151M tetapi 147M,” Jelas Nasir.
Lanjut Nasir terkait belanja Barang dan jasa juga tidak terjadi sinkronisasi data.
“Lalu terkait belanja barang dan jasa pada saat penyampaian Nota keuangan Bupati Kemaren hari Senin, belanja Barang dan jasa sebelum perubahan 705 M dan di APBD-P menjadi 760 M nah dan dari penyampaian tadi dalam penyajian data tadi 484 M, nah ada Tiga angka yang dua diatar oke, nah yang 484 itu yang mana, sehingga persentasenya kita binggung mau menghitungnya dari mana, dan Sekda kemaren 750 itu beda lagi dan terealisasi di angka 289 M Itu belanja barang dan jasa ya, mereka bilang diangka 59% dari mana,.. angka yang mana jadi patokannya,” Terang Nasir.
Lanjut Anggota DPRD Fraksi Golkar Kabupaten Banyuasin itu menuturkan “lalu belanja modal di induk 453 M di RAPBD-P 489 M, tadi ada lagi angka 311 M,.. yang sudah terealisasi yang disampaikan Bupati tadi 181 M, nah itu terkait data yang tidak Konsisten,” Terang dia.
Kemudian Nasir menambahkan dia pernah meminta data yang disajikan dalam bentuk Per Instansi Namun hingga saat ini dirinya mengaku belum menerima data tersebut.
“Kita pernah meminta pemerintah menyiapkan data belanja Per Dinas-dinas dan Instansi terkait namun hingga saat ini kami belum menerima data tersebut, lalu untuk PAD di tahun 2020 kita mempunyai target Rp 226 M yang hingga saat ini baru terpenuhi diangka 119 M dalam waktu 3 bulan lagi apakah mampu tercapai atau tidak, dan terakhir untuk PPKD juga ada salah angka,” tutupnya.(Suh)