Palembang, Pelita Sumsel –
Berharap seluruh tuntutan dugaan korupsi di berbagai wilayah, khususnya di Sumatera Selatan, dapat segera di tindaklanjuti Kejati, GNPK-RI Sumsel menggelar aksi damai di kantor Kejati Sumsel, Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring Palembang. Terdapat delapan tuntutan dugaan korupsi di Pali, Pagaralam Lahat, Muba, hingga menyebabkan kerugian negara, Selasa (25/08/2020).
“Dalam kesempatan ini, kami menuntut Kejari untuk menindaklanjuti tunutan kami. Ada delapan point yang kami sampaikan, yaitu tindaklanjuti kasus dugaan korupsi sistem lelang tender di Kementrian PUBM Kabupaten Pali, PT Jamkrida Provinsi Sumatera Selatan, di kediaman Anas KNPI Kabupaten Pali, Pengadaan Laptop di Sekretariatan Kota Pagaralam, Proyek Jalan Lingkar Rimbang Kemambang yang dikerjakan PUPR di Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat, penggunaan dana covid Muba, dana APBD Kabupaten Muba yang diduga dikendalikan DPRD Muba dan penanganan proyek Desa Endikat Ilir Kabupaten Lahat,” papar Ketua GNPK-RI PW Sumatera Selatan, Afrizal Muslim, didampingi Koordinator Aksi, Jhon Sudarto dan Koordinator Lapangan, Yani Paslah, saat diwawancarai wartawan.
Kasi C Ekonomi dan keuangan Kejati Sumsel, Chandra Kirana yang menerima pernyataan sikap ormas ini, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjutinya. Tentunya, dibutuhkan beberapa dokumen penting untuk dapat mengusut kasus-kasus tersebut.
“Kami akan segera menindaklanjutinya, tapi kami harus memegang dokumen-dokumen penting terlebih dahulu,” terangnya. (sel)