Palembang, Pelita Sumsel –
Satuan Reskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang, berhasil meringkus empat pelaku curanmor meresahkan warga kota Palembang. Keempat pelaku, termasuk penadahnya, diringkus di tempat terpisah dengan barang bukti berupa dua mata kunci retel T dan sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam putih Nopol 4167 AAL. Firman (36), Sarifudin (39), Aditia (23) dan Abdullah (36), sampai saat ini masih terus menajalani pemeriksaan intensif penyidik, Senin (10/08/2020).
“Mereka ini dua kelompok terpisah. Satu team, sekali beraksi dua lokasi dan tercatat ada tiga Laporan Polisi (LP). Dari keempat tersangka ini, salah satunya penadah dan ada satu pelaku yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” beber Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim, AKBP Nuryono didampingi Kanit Ranmor, Iptu Novel Siswandi Kurniawan, saat press release.
Tersangka Aditya alias Tombong (23) warga Jalan Gubernur H Ahmad Bastari Loromg Merpati Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring, Palembang terpaksa dilumpuhkan petugas petugas karena melawan, sedangkan penadahnya, Abdulah (36) warga Jalan Bungaran Kelurahan 8 Ulu Kecamatan SU I Palembang, diringkus setelah mencuri sepeda motor jenis Yamaha Mio warna putih Nopol BG 4167 AAR, di Jalan Harapan Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring, Palembang, Senin, (03/08/2020), sekitar pukul 19.00 WIB.
“Tersangka Aditya dan Abdullah ini selalu mengincar rumah kosong atau rumah yang ditinggal pemiliknya, termasuk juga tempat kost. Mereka menjual sepeda motor dan membagi hasilnya,” beber Kasat.
Sedangkan, tersangka Firman (34) warga Jalan Harapan Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring dan Sarifudin (38) warga Jalan Panca Usaha Lorong Wakaf III Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, yang memang sudah menjadi TO (Target Operasi) Unit Ranmor.
“Untuk tersangka Firman dan Sarifudin, mereka ini spesialis curanmor dan tercatat sudah tiga kali melakukan aksi pencuriannya, diantaranya sepeda motor jenis Honda Beat warna putih, di Parkiran kontrakan H Zaman Kecamatan, Jakabaring, Senin, (23/12/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kepada petugas, tersangka Saripudin mengaku saat beraksi dirinya bertugas memetik motor. Sedangkan dua rekannya, bertugas mengawasi lokasi.
“Saya dan Firdaus (DPO) tugasnya metik, sedangkan Firman mengawasi situasi dan mengambarnya. Untuk hasil satu unit sepeda motor, biasanya terjual Rp 3,5 juta, saya mendapatkan bagian Rp 1,5 juta, Fir Rp 1,9 juta dan Firman Rp 100 ribu. Uang sudah habis pak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terangnya. (Sel)