Delapan Jukir Liar BKN Diciduk Petugas

waktu baca 1 menit
Senin, 10 Agu 2020 22:22 0 185 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel –

Delapan juru parkir liar di depan Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Sumatera Selatan, digulung anggota Satuan Sabhara Polrestabes Palembang. Hingga saat ini kedelapan jukir masih dalam pemeriksaan petugas, Senin (10/08/2020).

Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, AKBP Sonny Triyanto, melalui Katim Tipiring, Aiptu Samsu, sedang memeriksa delapan pelaku pungli tersebut.

“Dari delapan pungli tersebut, kami turut amankan barang bukti sebanyak Rp 160 ribu. Dari keterangan pelaku, mereka bergerak perteam dan penghasilannya berbeda-beda,” jelas Katim Tipiring, Aiptu Samsu, kepada awak media.

Dijabarkan Aiptu Samsu, para pungli ini akan memunggut uang parkir sepeda motor sebesar Rp 3 ribu hingga Rp 5 ribu, sedangkan Mobil sebesar Rp 8 ribu hingga Rp 10 ribu.

“Mereka ini kita kenakan perda Tipiring, karena tidak bisa kita jerat dengan pidum, tidak ada korban yang melapor,” tukasnya.

Salah satu juru parkir yang diamankan, Hasan (66) warga Jalan H Umar Kecamatan Jakabaring, mengaku dirinya tidak memaksa kepada para pengendara mobil dan motor.

“Kami tidak memaksa pak. Berapapun yang diberikan kami terima saja. Jika diberi, kami ambil, jika tidak kami tidak memaksa,” tukasnya.(sel)

LAINNYA